Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap
Terbaru

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap

Terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
KPK mengamankan uang senilai Rp225 juta yang diduga suap untuk membantu pencairan dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP), di Kabupaten Kolaka Timur. Foto:
KPK mengamankan uang senilai Rp225 juta yang diduga suap untuk membantu pencairan dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP), di Kabupaten Kolaka Timur. Foto:

Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9) malam. OTT ini terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Selain Andi Merya dan Anzarullah, KPK juga mengamankan empat orang lainnya yaitu Mujeri Dachri yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika, Novriandi dan Muawiyah.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ghufron. (Baca: Ragam Potensi Korupsi yang Kerap Terjadi di Daerah)

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ghufron menjelaskan Andi Merya Nur diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Andi Merya bersama Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah (AZR) tersebut," ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Tags:

Berita Terkait