Ahli: Wewenang Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA Sudah Ditentukan Pembentuk UU
Terbaru

Ahli: Wewenang Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA Sudah Ditentukan Pembentuk UU

Adanya frasa “mempunyai wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945 itulah yang memungkinkan KY dapat melakukan tugas dan kewenangan lain yang ditentukan oleh UU. Dalam hal ini melakukan seleksi hakim ad hoc di MA sebagaimana yang ditentukan Pasal 13 huruf a UU KY.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi sidang pleno MK
Ilustrasi sidang pleno MK

Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945 telah menentukan Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, dalil permohonan yang menyatakan kewenangan KY tersebut tidak diatur secara tegas dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945, bukan berarti ketentuan tersebut menjadi belenggu bagi pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Cara pandang yang terlalu sempit dalam batas-batas tertentu justru akan menimbulkan kemacetan dan kemandekan penyelenggaraan pemerintahan negara, pelayanan publik, ataupun penegakan hukum di masyarakat karena harus menunggu adanya amendemen UUD Tahun 1945. 

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda saat dihadirkan oleh KY sebagai ahli dalam sidang lanjutan Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman secara daring, Selasa (21/9/2021). Beleid ini mengatur kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapat persetujuan.  (Baca Juga: MK Diminta Tolak Pengujian Pasal Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA)

Ni’matul Huda melanjutkan kewenangan KY yang diatur Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hanya mengusulkan hakim agung dan tidak memiliki kewenangan mengusulkan hakim lain selain hakim agung. Dia mengakui ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan lagi selain bunyi teks Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Jabatan hakim dalam konsepsi UUD Tahun 1945 adalah jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri yaitu KY.

“Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya itu, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika,” kata Ni’matul Huda seperti dikutip laman MK.   

Meskipun KY tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya diatur dalam UUD Tahun 1945 BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, keberadaan KY tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Ni’matul Huda menjelaskan Pasal 25 UUD Tahun 1945 syarat-syarat menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Ketentuan ini secara atributif memberi kewenangan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur seluk-beluk terkait rekrutmen dan pemberhentian hakim. Misalnya seperti yang tertera dalam Pasal 13 huruf a UU KY yang berbunyi, “Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”. 

Tags:

Berita Terkait