Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara
Utama

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara

Azis Syamsuddin ditahan selama 20 hari ke depan Rutan Polres Jakarta Selatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Azis Syamsuddin saat dibawa menuju Rutan, Sabtu (25/9) dini hari. Foto: RES
Azis Syamsuddin saat dibawa menuju Rutan, Sabtu (25/9) dini hari. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin (AZ) selama 20 hari ke depan Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan Azis ditahan setelah KPK menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Azis akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut. Dalam perkara ini, Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," katanya di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Firli menjelaskan, pada sekitar Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli dilansir dari Antara.

Setelah itu, lanjut Firli, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. "SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Firli mengatakan, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. "Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap. Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," kata Firli.

Atas kasusnya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal-pasal yang disangkakan kepada Azis tersebut adalah lima tahun penjara.

Baca:

Saat ke luar dari Gedung KPK, Azis Syamsuddin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya, Robin bersama-sama advokat Maskur Husain didakwa menerima uang suap mencapai Rp11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditangani komisi antirasuah. Uang itu diterima bersama pengacara Maskur Husain. Hal itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000dan AS$36ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata tim jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis sebagai perantara. Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis. Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

“Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar,” ujar penuntut.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar. Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total nilai aset,” terang penuntut.

Sebelumnya, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, kata Supriansa, menghormati proses hukum di KPK. “Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS. Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini. (ANT)

Tags:

Berita Terkait