Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI
Utama

Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI

WARKOPI harus mengantongi izin dari pemilik merek WARKOP DKI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Iintelektual, Senin (27/9).
Acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Iintelektual, Senin (27/9).

Grup lawak yang beranggotakan tiga orang yakni Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago menjadi perhatian publik setelah tampil dengan mengusung nama WARKOPI. Jika dilihat dari konten dan karakter yang disajikan lewat jejaring media sosial, WARKOPI disebut-sebut meniru klub lawak legendaris Indonesia, WARKOP DKI.

Hal itu mendapatkan atensi dari Indrojojo Kusumonegoro atau yang dikenal dengan nama Indro Warkop. Indro bersama dengan Dono (Alm) dan Kasino (Alm) dan beberapa rekan lainnya membentuk sebuah klub lawak WARKOP DKI pada era 1970-an. Indro Wawrkop menyentil grup Manajemen WARKOPI dan dianggap tak beretika karena meniru WARKOP DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, menegaskan bahwa WARKOP DKI telah mendaftarkan merek pada 2004 silam dan menguasai merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan. (Baca: Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi)

Selain itu, merek WARKOP DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; gallery; showroom; cafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

Freddy menyebut selayaknya WARKOPI harus mengantongi izin jika ingin membuat sebuah karya yang menyerupa merek orang lain atau WARKOP DKI. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Tak hanya pelanggaran dari sisi merek, jika dilihat dari kacamata pelindungan ciptaan, WARKOPI juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait