Belajar dari Kasus WARKOPI, Begini Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Terbaru

Belajar dari Kasus WARKOPI, Begini Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Lisensi

Lisensi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi lisensi (pemegang hak kekayaan intelektual) dan penerima lisensi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tiga anak muda yang tergabung dalam manajemen WARKOPI menjadi trending topik setelah mendapatkan teguran dari salah satu personil klub lawak legendaris WARKOP DKI, Indro Warkop. WARKOPI dinilai mencatut merek dan hak cipta WARKOP DKI lewat konten-konten yang disebarkan lewat jejaring media sosial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris pun angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa WARKOP DKI telah mendaftarkan mereknya pada 2004 lalu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Selain itu, merek WARKOP DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; gallery; showroom; cafe; katering makanan/minuman; dan restoran. (Baca: Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI)

Merujuk pada fakta tersebut, Freddy menegaskan bahwa penggunaan konten dan merek yang menyerupai merek yang sudah terdaftar harus mengantongi izin terlebih dahulu. Sehingga WARKOPI wajib meminta izin pemilik merek WARKOP DKI dalam hal ini Indro DKI untuk mendistribusikan konten-konten dan hingga penggunaan nama. Salah satu langkah yang mungkin dilakukan oleh WARKOPI adalah membuat perjanjian lisensi bersama Indro Warkop.

“WARKOPI men-takedown seluruh video WARKOPI di Youtube, ya masalah belum selesai. Kalau soal pidananya belum selesai karena melakukan pelanggaran, dan terima kasih manajemen WARKOPI sadar betul terkait prinsip Kekayaan Intelektual bahwa mereka salah karena belum dapat izin lisensi dari Om Indro. Kalau di Youtube itu ada adsense, ada iklan, dan pasti dapat duit. Di sana ada sisi komersilnya, sehingga harus ngomong ke Indro bagaimana value-nya. Karena HAKI itu memang soal ekonomi, bicara HAKI bicara tentang ekonomi value,” kata Freddy dalam konferensi pers daring, Senin (27/9).

Perjanjian lisensi bisa menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak yang bersengketa terkait kekayaan intelektual. Namun apakah sebenarnya lisensi itu, dan bagaimana mekanisme pendaftaran perjanjiannya?

Tags:

Berita Terkait