Menuju Era Baru Kantor Jasa Hukum
Terbaru

Menuju Era Baru Kantor Jasa Hukum

Tak sekadar menyelesaikan masalah, Dwinanto Strategic Legal Consultant juga memberikan pemahaman hukum yang sesuai agar kegiatan usaha klien dapat berjalan dengan benar, sekalipun tanpa pendampingan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Kantor hukum Dwinanto Strategic Legal Consultant. Foto: istimewa.
Kantor hukum Dwinanto Strategic Legal Consultant. Foto: istimewa.

Creating value from complexity.”

 

Tagline tersebut menjadi cerminan komitmen yang senantiasa dipegang Rizky Dwinanto, Fetroki Rhomanda, dan Camelia Ahmad, ketika mendirikan Kantor Hukum Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC). Di tengah kompleksnya permasalahan ekonomi, hukum, dan bisnis di Indonesia,DSLC hadir di Jakarta dan Surabaya untuk memberikan layanan jasa hukum maupun bisnis terbaik kepada para klien.

 

Nama baru tak selalu berarti menapak langkah awal. Jejak karier dan pengalaman para pendirinya, telah dirintis jauh sebelum DSLC berdiri. Pun para partner yang tergabung di dalamnya, merupakan praktisi hukum andal yang sudah memiliki pengalaman panjang dari kantor hukum ternama Indonesia. Itu sebabnya, dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang teruji belasan tahun, DSLC optimis, mampu memberikan solusi terbaik pada setiap permasalahan hukum klien.

 

“DSLC bekerja efektif secara tim dan individu yang selalu menekankan akan proses dan hasil yang baik, dedikasi dalam bekerja, berkontribusi, dan memberikan value yang merupakan modal dasar DSLC. Hal ini tercermin pada garis tegas berwarna hijau yang mengawali logo DSLC.Sesuai tagline, DSLC senantiasa memberikan nilai dan manfaat yang maksimal pada setiap hal yang mereka mulai,” kata para partner DSLC.

 

Hukumonline.com

Kantor Hukum Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC). Foto: istimewa.

 

Sebagai pendatang baru, ada keunikan yang membedakan DSLC dengan kantor hukum lainnya. Salah satunya, pendampingan hukum terintegrasi dari awal hingga akhir, yang kentara dalam setiap penyelesaian proyek. DSLC Menyusun dan memperkenalkan sebuah kerangka kerja sebagai landasan dalam mendampingi klien.

 

Setidaknya, ada tiga tahapan kerja: pre-assessment, execution, dan post-execution. Pre-assessment digunakan untuk menganalisis dan meletakkan setiap permasalahan pada tempatnya; berlanjut dengan pemberian rekomendasi penyelesaian beserta penilaian terhadap risiko yang akan muncul dalam setiap pilihan, meliputi estimasi waktu maupun biaya yang dikeluarkan. Seluruh tahapan ini dijalani, sehingga klien mendapatkan gambaran terbuka dan jelas demi kenyamanan dan keamanan proses pendampingan. 

Hukumonline.com

Kerangka Kerja yang menjadi acuan kerja DSLC. Foto: istimewa.

 

Adapun kerangka kerja tak serta-merta disusun dadakan, melainkan terbentuk dari pola dan cara kerja masing-masing partner dalam menangani pekerjaan selama ini. Dedikasi, cara berpikir, dan proses bekerja komprehensif yang tertuang di dalamnya, telah terbukti memberikan hasil maksimal selama bertahun-tahun. Inilah yang kemudian mendasari, kerangka kerja tersebut diterapkan dan menjadi acuan DSLC dalam berkomunikasi dan melakukan pendampingan kepada klien.

 

DSLC berorientasi pada kepuasan klien dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik untuk klien mereka. Tentu, tak sekadar mendampingi dalam menyelesaikan masalah, tetapi juga memberikan pemahaman hukum yang sesuai agar kegiatan usaha klien dapat berjalan dengan benar, sekalipun tanpa pendampingan. “Goal kami adalah memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada klien dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk itu, segala tindakan yang diambil dan direkomendasikan kepada klien telah terukur berdasarkan penelitian yang komprehensif dengan berbagai alternatif solusi yang efektif dan efisien untuk klien. Dan tentunya, hasil akhir yang diharapkan dapat menekan pengeluaran biaya dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum,” ungkap partner DSLC. 

Tags:

Berita Terkait