Jaminan Fidusia: Perkembangan dan Masalahnya
Kolom

Jaminan Fidusia: Perkembangan dan Masalahnya

Dua putusan MK terkait UU Jaminan Fidusia telah mengubah UU Jaminan Fidusia secara filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis.

Jaminan Fidusia: Perkembangan dan Masalahnya
Hukumonline

Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan khusus yang lahir setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Latar belakang lahirnya UUJF tersebut adalah kondisi setelah krisis ekonomi 1998, pada saat itu dunia usaha membutuhkan lembaga jaminan yang fleksibel bagi debitor namun tetap memberi kepastian hukum bagi kreditor.

J Satrio (2002), menjelaskan makna sifat fleksibel yang terkandung dalam UUJF adalah bagi debitor dan kreditor, bagi debitor sifat fleksibel dalam jaminan fidusia dapat dimaknai sekalipun utang debitor belum lunas namun benda jaminan tetap dapat dikuasai oleh debitor. Sedangkan sifat fleksibel jaminan fidusia bagi kreditor adalah adanya solusi meskipun benda jaminan dikuasai oleh debitor namun jika terjadi gagal bayar maka kreditor tetap dapat melakukan penarikan dan penjualan benda jaminan.

UUJF memberikan jalan tengah berupa parate eksekusi. Syarat keabsahan parate eksekusi obyek jaminan fidusia sebagaimana dijelaskan dalam UUJF yakni jika debitor atau pemberi fidusia melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang–piutang yang telah disepakati antara kreditor dengan debitor, maka pihak kreditor atau penerima fidusia dengan kekuasaannya sendiri dapat melakukan penjualan dan atau melelang terhadap obyek jaminan fidusia tersebut.

Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat kalimat irah-irah, di mana Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan sertifikat jaminan fidusia tersebut sebagai dasar bagi kreditor untuk melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia. Dengan kondisi tersebut maka pada tahun 1999 jaminan fidusia dianggap sebagai bentuk pembaharuan hukum jaminan, misalnya jaminan gadai yang dianggap tidak fleksibel karena benda jaminan dikuasai kreditor dan kreditor juga harus menanggung resiko kerusakan barang selama masa gadai.

Lahirnya UUJF di tahun 1999 pada waktu itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi setelah krisis ekonomi tahun 1998 sehingga melahirkan jaminan fidusia dengan pola benda jaminan ada pada debitor sehingga debitor tetap dapat melakukan aktivitas usahanya dengan demikian pembayaran utang pada kreditor diharapkan berjalan lancar sebagaimana disepakati dalam perjanjian pembiayaan. Sebaliknya bagi kreditor pemegang jaminan fidusia jika terjadi gagal bayar maupun cedera janji dapat melakukan eksekusi benda jaminan dengan cara parate eksekusi (tanpa melalui pengadilan).

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Mariam Darus (1999), menguraikan bahwa hukum jaminan tidak terlepas dari hukum perutangan sehingga lahirnya jaminan tidak terlepas dari adanya utang-piutang sehingga benda jaminan adalah sebagai bentuk repayment (pembayaran paksa) dari debitor kepada kreditor. Dari uraian tersebut dapatlah dipahami jika aturan jaminan sangat berkaitan dengan aturan dan implementasi eksekusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dipandang sebagai tonggak perubahan fundamental lembaga jaminan fidusia itu sendiri. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengubah pasal 15 ayat (2) dan 15 ayat (3) UUJF. Dalam amar putusannya MK menyatakan:

Tags:

Berita Terkait