SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah Undang-Undang Cipta Kerja
Terbaru

SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah Undang-Undang Cipta Kerja

‘Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja’ menjadi alternatif yang disusun SIP Law Firm untuk memudahkan masyarakat membaca dan memahami UU Cipta Kerja.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Serial Kesatuan Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang akan diterbitkan oleh SIP Law Firm di masa mendatang. Foto: istimewa.
Serial Kesatuan Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang akan diterbitkan oleh SIP Law Firm di masa mendatang. Foto: istimewa.

Disahkan pada 2020, Undang-Undang Cipta Kerja menerapkan konsep omnibus law yang menggabungkan puluhan undang-undang dengan substansi berbeda, menjadi satu kesatuan naskah undang-undang. Lahirnya UU Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

 

Terdapat 1.187 halaman dalam UU Cipta Kerja; terdiri atas revisi dari puluhan undang-undang di luar peraturan pemerintah maupun pendukungnya. Menyadari banyak dan beragamnya regulasi yang termuat, pun tingginya kesulitan untuk memahami UU Cipta Kerja secara menyeluruh, SIP Law Firm sebagai salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia telah menyusun Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja sebagai alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam membaca serta memahami isinya. Penyusunan ini diinisiasi oleh Senior Legal Advisor SIP Law Firm, sekaligus Ketua Tim Penyusun, Parwoto Wignjosumarto.

 

Adapun penyusunan Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja merupakan pekerjaan besar, mengingat banyaknya cluster yang dibahas dalam UU ini. Diperlukan ketelitian dan kehati-hatian saat proses penyatuan naskah dengan ketentuan sebelumnya (UU, Perpu, Putusan MK) yang mungkin saja sudah mengalami perubahan, dicabut, dihapus sebagian, atau bahkan seluruhnya. Oleh karena itu, SIP Law Firm melakukan penyusunan Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas.

 

UU Ketenagakerjaan dipilih sebagai buku kesatuan naskah pertama yang saat ini sudah dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Bentuk soft file berjudul Kesatuan Naskah Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja berisi empat naskah UU yang direvisi oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disertai empat peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Rangkaian berikutnya yang masih dalam proses penyusunan, yaitu terkait dengan badan usaha; pertanahan; kesehatan; konstruksi; pertambangan; kehutanan dan perkebunan; administrasi pemerintah; dan seterusnya hingga seluruh naskah dapat disatukan secara lengkap.

 

 “Buku ini lahir dari kesulitan diri saya sendiri dalam membaca, mempelajari, mengerti, serta memahami isi UU Cipta Kerja. Maka dari itu, saya dan Tim SIP Law Firm memutuskan untuk mulai menyusun naskah ini secara sistematis dan berurutan beserta perubahannya, tanpa perlu membawa naskah-naskah lainnya dengan harapan buku ini dapat berguna bagi para praktisi serta teoritisi,” kata Parwoto.

 

Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja sendiri dikemas secara praktis, dengan menyisipkan penjelasan pada setiap pasal, serta catatan kaki. Tujuannya, untuk memudahkan para pembaca dalam mendapatkan informasi ketentuan pasal lama, sebelum adanya perubahan oleh UU Cipta Kerja. Cara ini diharapkan dapat menyederhanakan metode dalam membaca dan memahami UU Cipta Kerja.

 

“SIP Law Firm telah melakukan penyusunan kumpulan UU Ketenagakerjaan yang telah disempurnakan oleh pemerintah dengan terbitnya UU Cipta Kerja no.11/2020 dan Peraturan terkaitnya dalam satu buku dengan format yang memudahkan untuk dipahami. Saya selaku praktisi profesi Manajemen SDM sangat berterima kasih dengan adanya buku ini dan merekomendasikannya untuk siapa pun yang berkepentingan dalam menerapkan perundangan ketenagakerjaan secara baik untuk menggunakannya,” ujar Ketua Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Manajemen Sumber Daya Manusia (SKKNI MSDM), Ir. Sapta Putra Yadi, MHRM, IPM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait