Menteri Sosial Sebut 3 Regulasi Ini Jadi Landasan Penetapan PBI-JKN
Terbaru

Menteri Sosial Sebut 3 Regulasi Ini Jadi Landasan Penetapan PBI-JKN

Meliputi UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; dan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Pemerintah telah menetapkan per 15 September 2021 penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa, ditambah data perbaikan dengan menggunakan NIK sebanyak 12.633.338 jiwa.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan pihaknya melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan DTKS dan NIK yang terdaftar di Dukcapil. Akurasi DTKS menurut Risma dilakukan secara serius karena menjadi basis data untuk program bantuan pemerintah di semua kementerian termasuk program PBI-JKN.

Syarat untuk masuk menjadi peserta PBI program JKN, antara lain masyarakat miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil. Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data tersebut harus dikeluarkan dan penyebabnya beragam mulai dari pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau sudah tidak masuk kategori miskin.

Untuk pelaksanaan PBI-JKN, Risma mengatakan kementerian yang dipimpinnya mendasarkan setidaknya pada 3 regulasi. Pertama, Pasal 14 ayat (2) UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengatur PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Kedua, Pasal 8 ayat (2) Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebut identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

“Jadi data itu harus padan dengan Dukcapil,” katanya sebagaimana dikutip laman kemensos.go.id, Senin (27/9/2021). (Baca Juga: Jumlah PBI Berkurang, Akses Pelayanan Kesehatan Dinilai Bakal Makin Sulit)

Ketiga, Peraturan Menteri Sosial No.21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 4 beleid ini menjelaskan PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTKS yang ditetapkan Menteri. Risma menyebut proses penetapan data yang telah padan dilakukan sebulan sekali. “Saya menetapkan PBI-JKN itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” ujarnya.

Dalam penetapan PBI-JKN, Risma menyebut ada sekitar 9 juta data yang belum padan. Sebab data belum padan antara lain meninggal dunia, pindah segmen, data ganda, dan lain sebagainya. Untuk penetapan data per 15 September 2021, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil. Data yang belum ada di DTKS ini perlu diverifikasi status miskin atau tidak mampu oleh pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait