Formasi Analis Perkara Peradilan Tidak Otomatis Jadi Hakim
Seleksi CPNS MA 2021

Formasi Analis Perkara Peradilan Tidak Otomatis Jadi Hakim

Ini diatur dalam Perma No.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Dalam CPNS MA Tahun 2021, formasi Analis Perkara Peradilan membutuhkan 1.540 orang. Saat ini yang lolos seleksi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 16.627 peserta.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (CPNS MA) Tahun 2021 tengah berproses. Saat ini masuk tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen menggunakan Computer Assisted Test (CAT) (tahap II). Mengacu Pengumuman No.01/Pansel-CPNS/MA/VI/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2021, seleksi ini untuk mengisi formasi jabatan di MA dan 4 lingkungan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No.723 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021, dialokasikan sebanyak 3.337 formasi jabatan. Ada 4 jabatan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS MA Tahun 2021 ini. Salah satunya, Jabatan Analis Perkara Peradilan (calon hakim) sebanyak 1.540 formasi dengan kualifikasi pendidikan sarjana hukum.

Jabatan Analis Perkara Peradilan ini dialokasikan untuk mengikuti pendidikan calon hakim. Nantinya, bagi yang tidak lulus pendidikan calon hakim, yang bersangkutan tetap dalam Jabatan Analis Perkara Peradilan. Hal ini sedikit berbeda dengan rekrutmen CPNS MA Tahun 2017 yang menyebutkan spesifik formasi calon hakim.

Dalam CPNS MA tahun 2021 ini, tahapan seleksi menjadi Analis Perkara Peradilan (calon hakim) meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen menggunakan Computer Assisted Test (CAT); Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Lokasi pelaksanaan tahapan SKD berada di 35 wilayah. Lokasi pelaksanaan tahapan SKB akan diberitahukan lebih lanjut dengan pengumuman tersendiri melalui laman www.mahkamahagung.go.id dan cpns.mahkamahagung.go.id. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan seleksi calon hakim saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, MA membutuhkan formasi jabatan Analis Perkara Peradilan. Setelah lulus CPNS MA, kemudian diangkat menjadi PNS sebagai Analis Perkara Peradilan. Setelah berstatus PNS harus mengikuti pendidikan calon hakim. Setelah lulus pendidikan calon hakim akan diusulkan untuk diangkat menjadi hakim. Namun bila tidak lulus akan tetap menjadi PNS sebagai Analis Perkara Peradilan (tidak jadi hakim).

“Nantinya para peserta Analis Perkara Peradilan yang lulus CPNS MA 2021 harus mengkuti pendidikan calon hakim. Bila lulus pendidikan calon hakim akan diangkat menjadi hakim. Tapi, calon hakim yang tidak lulus akan tetap menjadi analis perkara peradilan,” kata Sobandi saat dihubungi Hukumonline, Senin (27/9/2021).

Sobandi menjelaskan aturan ini diatur Perma No.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Pasal 2 Perma ini menyebut seleksi calon hakim 2021 berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dari penetapan kebutuhan CPNS Tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA.

Tags:

Berita Terkait