Polemik TWK Pegawai KPK, Catatan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Tanah Air
Terbaru

Polemik TWK Pegawai KPK, Catatan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Tanah Air

Momen pemecatan pegawai KPK dikhawatirkan mempengaruhi ASN yang ingin bekerja secara jujur dan berintegritas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, dalam acara IG Live Headline Talks Hukumonline bertema Menyoal Hak-hak Pegawai KPK yang Diberhentikan Per 30 Sepetember, Rabu (29/9). Foto: RES
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, dalam acara IG Live Headline Talks Hukumonline bertema Menyoal Hak-hak Pegawai KPK yang Diberhentikan Per 30 Sepetember, Rabu (29/9). Foto: RES

Masa bakti 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan berakhir pada Kamis (30/9). Para pegawai KPK tersebut secara resmi akan diberhentikan dengan hormat yang ditetapkan oleh para pimpinan baru lembaga anti-rasuah tersebut. Para pegawai KPK yang diberhentikan ini memiliki posisi strategis dan penting dalam pemberantasan korupsi selama ini.

Salah seorang pegawai KPK yang diberhentikan adalah Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono. Giri menyampaikan kejadian pemecatan 57 pegawai KPK ini menjadi sejarah pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menceritakan para pegawai KPK yang dipecat tersebut memiliki rekam jejak positif terhadap penegakan pemberantasan korupsi dan memiliki loyalitas tinggi terhadap KPK.

“Kita akan lihat bagaimana republik ini catatkan sejarahnya,” tegas Giri dalam IG Live Headline Talks Hukumonline bertema “Menyoal Hak-hak Pegawai KPK yang Diberhentikan Per 30 Sepetember” pada Rabu (29/9). (Baca: Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK)

Giri mengatakan sesuai dengan pernyataan Komnas HAM bahwa penghentian para pegawai KPK melalui TWK merupakan penyingkiran secara terselubung. Dia juga mengatakan bahwa tidak terdapat transparansi TWK sehingga sampai saat ini hasil tes tersebut tidak diberikan kepada para pegawai.

Dia juga menolak pernyataan KPK memberikan tunjangan hari tua pada para pegawai yang tidak lulus. Menurutnya, tunjangan tersebut merupakan hak para pegawai yang ditabung selama masa kerja. “Seakan-akan memberi tunjangan THT padahal semua pegawai punya itu. Kemudian BPJS juga itu tabungan kita sebenarnya, hak pegawai,” tegas Giri.

Namun, dia menekankan kompensasi tersebut tidak sebanding dengan hilangnya kesempatan pengabdian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Menurutnya, momen pemecatan pegawai KPK dikhawatirkan mempengaruhi ASN yang ingin bekerja secara jujur dan berintegritas.

"Saya tidak mau perpanjang soal pesangon tapi kesempatan untuk memberantas korupsi itu dihentikan. Ini yang jadi perhatian kami," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait