Mempertanyakan Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Utama

Mempertanyakan Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

56 orang pegawai KPK ini sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum dan masih membutuhkan konsolidasi di internal. Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo tetap melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Beberapa pegawai KPK bagian dari 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK diberhentikan per 30 September 2021 dan kemudian ditawari menjadi ASN Polri. Foto: RES
Beberapa pegawai KPK bagian dari 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK diberhentikan per 30 September 2021 dan kemudian ditawari menjadi ASN Polri. Foto: RES

Sikap Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang berniat menarik pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, terutama parlemen. Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mendukung sikap Kapolri ini yang diklaim telah mendapat persetujuan presiden. Tapi, tidak demikian tim kuasa hukum 56 pegawai KPK.  

Salah satu anggota tim kuasa hukum 56 Pegawai KPK yang tak lulus TWK, Muhammad Isnur enggan berkomentar soal keinginan Kapolri menarik puluhan kliennya ke institusi Polri. Pasalnya, masih belum jelas secara detil mekanisme, metode dan penempatan di Polri. Dia enggan tergesa-gesa merespon keinginan Kapolri tersebut bila nanti pada ujungnya merugikan kliennya.

“Soal penempatan, kita belum bisa kasih respon, karena ini belum jelas detilnya,” ujar Muhammad Isnur saat dihubungi Hukumonline, Kamis (29/9/2021). (Baca Juga: Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK)

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai ide mengalihkan status kepegawaian 56 orang ini tersebut ke Polri menjadi pertanyaan besar apakah insiatif Presiden atau Kapolri seorang. Sebab, bila melihat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI meminta sikap presiden agar menyelesaikan persoalan TWK. Karena itu, tim kuasa hukum lebih menagih presiden dalam menyelesaikan persoalan TWK tersebut, bukan Kapolri.

“Ini bukan sekedar orang bekerja tidak diterima di tempat tertentu lain, tapi dialihkan ke tempat lain, bukan soal cuma itu. Tapi ini ada proses stigmatisasi, pembunuhan karakter, melanggar hak asasi manusia (HAM), ada cacat prosedur juga. Ini penting kita mempertanyakan bagaimana sikap presiden, bukan cuma mengabulkan permintaan Kapolri meminta dialihkan ke Polri,” kata Isnur.

Isnur mengaku 56 orang pegawai KPK ini sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum. Mereka masih membutuhkan konsolidasi di internal. Sebab, 56 orang pegawai KPK itu memiliki pemikiran dan pandangan berbeda-beda dan masih terdapat pertanyaan terhadap tawaran gagasan Kapolri tersebut. Sebab, inti permasalahan lebih pada proses TWK yang menimbulkan banyak persoalan.

“Pertanyaanya kenapa tiba-tiba diajukan ke Kapolri. Ini pertanyaan besar. Kami masih menunggu sikap mereka bagaimana, kita lihat perkembangannya. Jadi jangan terburu-buru mengapresiasi, nanti malah jadi blunder dan kita menyerahkan ke mereka. Nantinya, kami menghargai sikap mereka apapun keputusannya.”

Tags:

Berita Terkait