Profesional Hukum Wajib Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi dengan Tips Berikut!
Terbaru

Profesional Hukum Wajib Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi dengan Tips Berikut!

Sejumlah langkah preventif dan solutif telah ditempuh berbagai perusahaan, demi meningkatkan kesehatan mental karyawan, sekaligus mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Hukumonline Subscribers Meet Up #3 bertajuk 'Mental Health and Wellbeing: Staying Sane and Motivated within the Legal Profession During the Covid-19 Pandemic' pada Jumat (24/7). Foto: RES.
Hukumonline Subscribers Meet Up #3 bertajuk 'Mental Health and Wellbeing: Staying Sane and Motivated within the Legal Profession During the Covid-19 Pandemic' pada Jumat (24/7). Foto: RES.

Tak hanya fisik, situasi pandemi Covid-19 juga memberi dampak bagi kesehatan mental. Beragam tantangan yang muncul akibat pandemi, dianggap sebagai sumber stres baru yang mampu memengaruhi kehidupan seseorang, mulai dari performa kerja hingga kesehatan fisik. Seperti halnya, tuntutan agar tetap aman selama masa isolasi; kesulitan keuangan akibat pemutusan hubungan kerja; tantangan peran ganda akibat perubahan sistem kerja dari rumah; hilangnya kesempatan untuk mengembangkan jejaring dan interaksi sosial di tengah kebijakan pembatasan jarak; bahkan tingginya paparan media sosial yang menimbulkan gangguan kecemasan, perhatian berlebih, atau justru menurunnya kesadaran terhadap sekitar.

 

Melewati tahun kedua, kesehatan mental perlahan menjadi isu yang mulai diperhatikan dengan serius. Sejumlah langkah preventif dan solutif telah ditempuh berbagai perusahaan, demi meningkatkan kesehatan mental karyawan, sekaligus mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul. Adapun sebagai upaya merangkum faktor penyebab, dampak pandemi, sekaligus solusi dan tips meningkatkan kesehatan mental serta produktivitas kerja lawyer; Hukumonline menyelenggarakan Hukumonline Subscribers Meet Up #3 bertajuk ‘Mental Health and Wellbeing: Staying Sane and Motivated within the Legal Profession During the Covid-19 Pandemic’ pada Jumat (24/7). Diskusi virtual ini dipandu oleh Chief Content Officer Hukumonline, Amrie Hakim dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Partner Assegaf Hamzah and Partners (AHP), Mita Kartohadiprodjo dan Partner AKSET Law, Alfa Dewi Setiawati.

 

Mita Kartohadiprodjo mengungkapkan, kendati penggunaan teknologi komunikasi virtual telah diinisiasi satu tahun sebelum pandemi, tidak semua orang dapat melakukan virtual meeting secara mudah. Tantangan ini kemudian berkembang, ketika sistem WFH membuat orang cenderung memiliki persepsi ‘banyak waktu’. “Dengan WFH, semua pihak dianggap selalu ada di rumah. Selalu punya waktu untuk mengerjakan pekerjaan 24 jam per tujuh hari. Padahal, begitu di rumah, semua orang memiliki peran tambahan. Ini semua harus dijalankan secara bebarengan: sebagai orang tua, anak, dan istri, misalnya. Sedangkan sebelum pandemi, begitu sampai di kantor, ia hanya berperan sebagai lawyer,” kata Mita.

 

Akibatnya, akan terjadi kelelahan mental (burn out) yang berlanjut pada penurunan kinerja. Efek ini dapat terjadi secara bertahap, terlebih jika seseorang jarang melakukan self-checking. Mula-mula, seperti tidak ada masalah. Namun, ketika muatan pekerjaan naik, akan ada perasaan terbebani yang menumpuk, memengaruhi suasana hati, hingga pada akhirnya mengganggu kualitas pekerjaan.

 

Alfa Dewi Setiawati menjelaskan, gejala burn out sendiri dapat berbeda, bergantung pada cara seseorang merespons faktor pemicu stres. Burn out dapat berupa serangan panik; gejala fisik berupa jantung berdegup; gangguan tidur; atau justru kecenderungan self-sabotage yang menimbulkan keragu-raguan dalam pembuatan keputusan.

 

“Pada sebagian besar orang, WFH menggabungkan comfort space dan workspace menjadi satu. Sementara kita tahu, stay di dalam rumah belum tentu aman. Di sisi lain, dari segi pekerjaan, komunikasi sulit sekali dilakukan. Kita tidak bisa menebak body language. Karena tidak ada human contact, jadi susah untuk mengetahui apakah ada karyawan atau associate yang bermasalah dan punya personal issue,” Alfa menambahkan.

 

Bekerja Sesuai Porsinya

Menyadari pandemi telah memengaruhi kesehatan mental karyawan, beberapa bulan lalu AHP telah memperbarui sejumlah kebijakan. Salah satunya, memastikan setiap orang bekerja sesuai porsi dan waktunya, dengan mengupayakan meeting tidak dilakukan sebelum jam sembilan pagi; pada saat jam makan siang pukul 12.00-13.00; serta selepas jam 18.00—kecuali jika ada situasi yang benar-benar mendesak. AHP juga bekerja sama dengan kantor psikolog untuk memberikan akses konseling pada para karyawan, yang dapat digunakan kapan pun ketika dibutuhkan; serta mengupayakan pertemuan fisik, sebab dalam kondisi tertentu, hal tersebut tidak dapat digantikan oleh diskusi maupun pertemuan virtual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait