MK Batalkan Aturan Peralihan Pengelolaan Dana Pensiun dari PT Taspen ke BPJS
Utama

MK Batalkan Aturan Peralihan Pengelolaan Dana Pensiun dari PT Taspen ke BPJS

Dalil para pemohon mengenai norma pengalihan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan dana pensiun dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Melalui Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 yang dibacakan Rabu (30/9/2021), MK menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.    

Permohonan ini diajukan mantan Wakil Ketua MA Prof Mohammad Saleh bersama 14 pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif. Ke-15 pemohon ini adalah peserta program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua di PT Taspen. Aturan itu dinilai menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional para pemohon dan ketidakpastian mendapatkan jaminan sosial yang dijamin Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945. 

Sebab, para pemohon selama ini telah menikmati pelayanan prima dan keuntungan yang diberikan PT Taspen. Menurutnya, kebijakan atau politik hukum pemerintah menganut keterpisahan manajemen (tata kelola) penyelenggaraan jaminan sosial antara pegawai pemerintahan dengan pekerja/pegawai nonpemerintahan (swasta). Sebab, PNS, pejabat negara, dan penerima pensiunan PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki spesial karakter dan menghindari timbulnya risiko finansial yang sangat fundamental.

Apabila terjadi risiko finansial terjadi (defisit BPJS) bisa berakibat ketenangan, semangat, daya kreativitas, loyalitas PNS dan pejabat negara menurun dalam mengemban amanah sebagai abdi negara termasuk menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, para pemohon meminta agar program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua pensiunan pejabat negara, PNS atau PNS aktif tetap dikelola PT Taspen. Karena itu, Pasal 57 huruf (f) dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat mengubah desain kelembagaan penyelenggara jaminan sosial yang telah berjalan dengan likuidasi atau penggabungan menjadi satu badan (PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, red) akan berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang telah memilih untuk mengikuti program jaminan hari tua dan dana pensiun pada lembaga yang telah berjalan. (Baca Juga: Peralihan PT Taspen ke BPJS Dipersoalkan, Ini Tanggapan Pemerintah)

Meskipun UU 40/2004 mengharuskan lembaga yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaminan sosial bertransformasi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial, namun tidak berarti badan tersebut dihapuskan dengan model badan lain yang memiliki karakter berbeda. “Transformasi cukup dilakukan terhadap bentuk badan hukumnya dengan penyesuaian dan memperkuat regulasi yang mengamanatkan kewajiban penyelenggara jaminan sosial untuk diatur dengan undang-undang,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Mahkamah menilai ketika pembentuk undang-undang mengalihkan persero dengan cara menggabungkannya dengan persero lain yang berbeda karakter, akan berpotensi pula pada kerugian hak-hak peserta program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang telah dilakukan oleh persero sebelum dialihkan. Sebab, ketika penggabungan terjadi sangat mungkin terjadi pula penyeragaman standar layanan dan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi semua peserta.

Tags:

Berita Terkait