Kandas di Tengah Jalan, RUU Pertembakauan Diusulkan Ubah Judul
Terbaru

Kandas di Tengah Jalan, RUU Pertembakauan Diusulkan Ubah Judul

Dengan RUU tentang Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis. RUU ini bakal mengabungkan komoditas tembakau dengan komoditas hasil pertanian lain dalam satu pengaturan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di Komplek Parlemen, Selasa (28/9/2021) kemarin. Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di Komplek Parlemen, Selasa (28/9/2021) kemarin. Foto: RFQ

Memasuki periode ketiga nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan jalan di tempat. Tak hanya menimbulkan pertentangan di kalangan pegiat kesehatan, materi RUU Pertembakauan menimbulkan tarik menarik kepentingan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seperti sektor ketenagakerjaan, pendapatan negara, impor tembakau, hingga cukai rokok. Untuk itu, jalan tengah diusulkan mengubah judul dan materi muatan dalam RUU.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pertembakauan, Firman Subagyo mengatakan pembahasan RUU Pertembakauan di DPR banyak mengalami hambatan. Selain banyaknya penolakan dari banyak kalangan, juga mengandung tarik-menarik kepentingan banyak sektor antara sektor yang bisa menghidupkan perekonomian, pendapatan negara dari pertembakauan, hingga masalah kesehatan.

Mulanya, Firman sempat menolak RUU Pertembakauan. Soalnya, terdapat dua kepentingan dalam RUU Pertembakauan. Pertama, kepentingan perlindungan dalam negeri. Kedua, kepentingan bagi pihak luar negeri. Baginya, membuat aturan semestinya mengedepankan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan rakyat di dalam negeri

Namun dalam perkembangannya terdapat irisan pandangan antara Komisi IX yang cenderung melihat dari perpektif kesehatan. Sementara Komisi IV dan Badan Legislasi (Baleg) sebagai pengusul cenderung pada perspektif keseluruhan. Misalnya, dampak terhadap perekonomian nasional, serapan tenaga kerja, serta perlindungan petani. Karena itu, bila tetap bertahan dengan RUU Pertembakauan bakal menyulitkan pembahasan ke depannya.

“Oleh karena itu kita harus menyiasati, ke depan itu Indonesia harus mempunyai UU Perlindungan Terhadap Komoditi Serta Perkebunan yang Strategis,” usulnya dalam sebuah diskusi bertajuk “Menakar Urgensi RUU Pertembakauan” di Komplek Parlemen, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Anggota Komisi IV DPR itu memberi contoh di banyak negara memiliki UU Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis untuk menggali devisa negara. Seperti Jepang, Turki, hingga Malaysia. Namun di Indonesia, ketika muncul RUU Perkelapasawitan nyaris tak besar gelombang penolakan. Sementara RUU Pertembakauan, ramai-ramai semua elemen bergerak menolak.

Dengan menggagas mengubah judul menjadi RUU tentang Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis, Firman berharap dapat mengubah cara pandang banyak kalangan. Setidaknya, pengusul telah memulai kajian dengan Badan Keahlian Dewan (BKD). Dia berharap melalui RUU tersebut nantinya dapat menampung komoditas strategis.

Tags:

Berita Terkait