2019-2021, KY Tangani 19 Kasus Tindakan Merendahkan Kehormatan Hakim
Terbaru

2019-2021, KY Tangani 19 Kasus Tindakan Merendahkan Kehormatan Hakim

Tantangannya adalah bagaimana suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” agar mereka merasa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan, sehingga tidak memunculkan kekecewaan hingga aksi anarkis.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi. Foto: Humas KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi. Foto: Humas KY

Tindakan merendahkan atau menyerang martabat atau kehormatan hakim masih marak terjadi. Sebut saja, kasus penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang oleh pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen, perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan berbagai bentuk ancaman keamanan terhadap hakim lainnya.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menyoroti tindakan tersebut adalah bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yang sering dikenal dengan istilah advokasi hakim. Sebab, hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin.

“Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai prinsip lain, seperti transparansi, judicial control, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (justice)," ujar Kadafi dalam keterangannya dalam diskusi publik dengan tema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (30/9/2021) di Semarang.

Lebih lanjut, Kadafi menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Upaya KY tersebut, lanjut Kadafi, melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciptakan rasa aman di persidangan.

"Seluruh aparat penegak hukum dan peradilan, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting. Bahkan, advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," kata Kadafi. (Baca Juga: Pentingnya UU Contempt of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan)  

Meski begitu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY ini mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat, maka hakim dapat menghasilkan putusan yang baik, sehingga menciptakan situasi kondusif dalam menyelesaikan setiap konflik di tengah masyarakat," lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait