MK: Privatisasi BUMN Tidak Boleh Hilangkan Prinsip Penguasaan Negara
Terbaru

MK: Privatisasi BUMN Tidak Boleh Hilangkan Prinsip Penguasaan Negara

Privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
MK: Privatisasi BUMN Tidak Boleh Hilangkan Prinsip Penguasaan Negara
Hukumonline

Permohonan pengujian Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN terkait privatisasi BUMN yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kandas. Pasalnya, MK telah menolak pengujian pasal itu dengan dalih tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945.  

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No.61/PUU-XVIII/2020, Rabu (29/9/2021) lalu.

Pasal 77 UU BUMN menyebutkan Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Menurut pemohon, negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, dan sumber daya alam termasuk sumber daya alam minyak dan gas sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero atau perusahaan milik persero dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN itu.

Pemohon menyatakan PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan persero yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Pertamina No.27 tanggal 19 Desember 2016 memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi. Karena itu, PT Pertamina termasuk perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN itu. Padahal, bisnis PT Pertamina terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai proses hulu, pengolahan/kilang/refinery, pemasaran/trading, dan distribusi/transportasi/perkapalan.

Pemohon menilai Pemerintah dalam rangka strategi menguatkan daya saing, peningkatan nilai, perluasan jaringan usaha, dan kemandirian pengelolaan BUMN seharusnya dapat membentuk perusahaan induk BUMN/Perusahaan Grup/Holding Company. Salah satu tindakan nyatanya membentuk dan menetapkan Subholding dan Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Pertamina (Persero) Nomor Kpts-18/C00000.2020-SO tentang Struktur Organisasi Dasar PT.

Pertamina (Persero) yaitu Subholding Upstream, Refining, Petrochemical, Comercial, Trading, Gas, Power NRE, dan Shipping Co. Privatisasi telah direncanakan oleh pemerintah yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) kepada anak dan cucu usaha PT Pertamina Persero di level subholding. (Baca Juga: Ahl: Larangan Privatisasi Tidak Berlaku Pasca Amandemen UUD 1945)

Tags:

Berita Terkait