Mengenal E-Meterai, Wujud Transformasi Ekonomi Indonesia
Terbaru

Mengenal E-Meterai, Wujud Transformasi Ekonomi Indonesia

Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10 ribu meterai untuk dokumen-dokumen elektronik yang penggunaannya semakin meningkat. Seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, negara mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai. Nantinya, penggunaan e-meterai tersebut mulai digunakan secara bertahap dengan diawali oleh bank-bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi. 

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10).

Bukan itu saja, pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik. “Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” terang Menkeu. (Baca: Begini Aturan Penggunaan Meterai Elektronik)

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Berbeda dengan meterei tempel yang selama ini cukup dengan ditempelkan pada dokumen yang membutuhkan bea meterai.

Lantas, apa saja dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai? Ketentuan ini tercantum pada Pasal 3 UU Bea Meterai. Objek meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Objek meterai juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Tags:

Berita Terkait