Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi
Info Hukumonline

Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi

Online Bootcamp ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai cyber law, cyber security, dan perlindungan data pribadi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi
Hukumonline

Kepekaan masyarakat atas apa yang terjadi dipengaruhi oleh kemudahan arus informasi yang mudah diakses saat ini. Berkembangnya Internet of Things (IoT) untuk industri dan juga mulai diaplikasikannya jaringan berkecepatan tinggi Generasi 5 (5G), semakin memudahkan arus informasi tersebut.

Ditambah lagi, Indonesia dengan jumlah pengguna internetnya yang besar mendorong pertumbuhan perusahaan teknologi dan pemanfaatan data pribadi yang memengaruhi keamanan privasi individu. Situasi ini menjadi sasaran utama bagi pelaku kejahatan siber, dengan maraknya kasus kebocoran data di Indonesia juga menjadi salah satu contoh akibat dari serangan siber.

Dalam mencegah serangan siber, harus adanya edukasi pelatihan tentang bagaimana cara menjaga keamanan pada data pribadi. Oleh karena itu, berangkat dari kebutuhan pemahaman serangan siber dan perlindungan data pribadi kami bermaksud menyelenggarakan Bootcamp Hukumonline 2021 "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi" yang akan diadakan pada 19, 21, dan 26 Oktober 2021 melalui Platform Zoom Webinar.

Materi yang akan dibahas dalam Bootcamp ini terbagi menjadi tiga sesi utama, yaitu mengenai pemahaman dasar Cyber Law, Cyber Security, dan Cyber Crime, pemahaman perlindungan dan tata kelola data pribadi, serta upaya perlindungan data pribadi.

Dalam Bootcamp ini akan hadir para pembicara kompeten dari Kementerian Kominfo dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) yang siap memberikan edukasi mengenai pemahaman serangan siber dan perlindungan data pribadi. Para pembicara tersebut ialah Teguh Arifiyadi selaku Ketua Umum Indonesian Cyber Law Community (ICLC) dan dari Kementerian Kominfo, Hendri Sasmita selaku Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo, Raditya Kosasih dan Iqsan Sirie dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI).

Kami membuka pendaftaran Bootcamp ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, menjaga keamanan dengan memastikan kontrol akses yang ketat untuk jaringan perusahaan, rumah, dan perangkat mobile. Selalu memperbarui perangkat lunak sistem agar tidak rentan terhadap serangan, selain juga harus meningkatkan deteksi keamanan yang melibatkan ahli keamanan untuk melindungi pekerjaaan di cloud, email, workstation, jaringan, dan server menjadi cara mutlak meningkatkan keamanan perlindungan data pribadi.

Dalam meningkatkan keamanan data pribadi, juga perlu ditekankannya literasi digital mengenai bagaimana masyarakat menjadi aware terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.

Tags:

Berita Terkait