DPR: Tindak Pidana Asusila terhadap Anak Diupayakan Masuk RUU KUHP
Terbaru

DPR: Tindak Pidana Asusila terhadap Anak Diupayakan Masuk RUU KUHP

Pidana terhadap orang bersetubuh dan/atau berbuat cabul terhadap anak yang masih di bawah umur yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait tetap dapat digunakan oleh penegak hukum yang tentunya tergantung berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi dan terpenuhinya unsur-unsur pidananya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 288 ayat (1-3) dan Pasal 293 ayat (1-3) KUHP. Sidang Perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021 ini digelar, Senin (4/10/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Dalam sidang secara daring, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menerangkan pengaturan pasal-pasal dalam KUHP merupakan produk warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda yang dirasa tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini.

Karena itu, perlu untuk segera diperbarui secara komprehensif, termasuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Meskipun demikian, dengan belum diundangkannya KUHP yang baru, berarti ketentuan-ketentuan KUHP yang masih berlaku tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Supriansa saat menyampaikan pandangan DPR dalam persidangan seperti dikutip laman MK.

Supriansa mengatakan, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum KUHP yang dapat digunakan untuk memberi perlindungan terhadap anak. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, semakin marak kejahatan terhadap anak. Salah satunya adalah kejahatan seksual. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD Tahun 1945.

“Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi, konvensi internasional terhadap hak anak yaitu pengesahan konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child atau Konvensi tentang Hak Anak,” kata dia.

Menurut DPR, adanya UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjadi lex specialis terkait kejahatan yang dilakukan terhadap seorang anak. Meskipun demikian, tidak berarti ketentuan yang diatur dalam KUHP ini inkonstitusional karena KUHP masih berlaku sebagai undang-undang hukum pidana saat Ini.

Pengaturan mengenai pidana terhadap orang bersetubuh dan/atau berbuat cabul terhadap anak yang masih di bawah umur yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait tersebut tetap dapat digunakan oleh penegak hukum yang tentunya tergantung berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi dan terpenuhinya unsur-unsur pidananya.

“Politik hukum pembentuk undang-undang terkait kebijakan aturan hukum tindak pidana (kejahatan) asusila atau kekerasan terhadap anak telah diupayakan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang disiapkan untuk menggantikan KUHP yang masih berlaku saat ini. Dalam RUU KUHP yang telah masuk dalam proses pembahasan pada periode keanggotaan DPR 2014–2019, pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423 RUU KUHP,” ujar Supriansa.

Tags:

Berita Terkait