Penjelasan Kemenkumham Terkait Penurunan Fee Pengurus dan Kurator
Utama

Penjelasan Kemenkumham Terkait Penurunan Fee Pengurus dan Kurator

Dalam kasus PKPU yang berujung damai, besaran persentase fee pengurus sebelum dilakukan revisi dinilai masih terlalu besar dan memberatkan debitor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kementerian Hukum dan HAM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Permenkumham 18/2021 menjelaskan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Untuk perkara kepailitan yang berakhir dengan perdamaian, nilai utang sampai dengan Rp5 miliar akan dikenakan fee sebesar 5 persen, untuk utang diatas Rp50 miliar sampai Rp250 miliar fee pengurus dikenakan sebesar 3 persen, utang diatas Rp250 miliar hingga Rp500 miliar ditetapkan fee sebesar 2 persen, sementara untuk utang di atas Rp500 miliar ditetapkan fee sebesar Rp15 miliar dan utang diatas Rp1 triliun ditetapkan fee sebesar Rp20 miliar. 

Bila tidak terjadi kesepakatan antara Debitor dengan pengurus maka Imbalan Jasa bagi pengurus ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan paling banyak 7 persen dari nilai utang yang harus dibayarkan. Dengan rincian; utang sampai dengan Rp50 miliar dikenakan fee sebesar 7 persen, nilai utang Rp 50 miliar hingga Rp250 miliar dikenakan fee sebesar 5 persen, untuk nilai utang sebesar Rp250 miliar hingga Rp500 miliar ditetapkan fee sebesar 3 persen, nilai utang diatas Rp500 miliar ditetapkan fee senilai Rp25 miliar dan nilai utang di atas Rp1 triliun ditetapkan fee sebesar Rp30 miliar. (Baca: Respons AKPI Soal Permenkumham Fee Kurator dalam Perkara PKPU dan Kepailitan)

Permenkumham 18/2021 juga mengatur, dalam hal terjadi penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus, besarnya Imbalan Jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat Kreditor dengan mempertimbangkan alasan penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus. Hasil rapat Kreditor mengenai besarnya Imbalan Jasa disampaikan kepada majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Imbalan Jasa, yang dibebankan pada biaya kepailitan.

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak mengatakan secara umum pihaknya akan mematuhi ketentuan fee tersebut. Namun, dia mempertanyakan alasan pemerintah membatasi imbal jasa kurator dan pengurus tersebut. Menurutnya, tingginya biaya dalam PKPU dan Kepailitan tidak hanya dipengaruhi imbal jasa kurator dan pengurus.

Dia menyampaikan persoalan imbal jasa ini akan berpengaruh terhadap integritas dan profesionalisme para pengurus dan kurator. “Kami sebagai advokat dikasih bayar, dikasih honor karena menghargai profesionalisme dan integritas. Jadi menekan, menurunkan fee tidak memengaruhi profesionalitas tidak masalah,” kata Jimmy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait