Pusing Isi LKPM Perusahaan? Ini Cara Mudahnya!
Terbaru

Pusing Isi LKPM Perusahaan? Ini Cara Mudahnya!

Easybiz menyediakan bantuan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pusing Isi LKPM Perusahaan? Ini Cara Mudahnya!
Hukumonline

Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengingatkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini  ditetapkan bergantung skala, seperti harus dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.  

 

Nah, bagi perusahaan yang wajib membuat LKPM setiap tiga bulan, pemerintah sendiri memberi kesempatan untuk melakukan pengisian periode Triwulan III/2021 pada tanggal 1 hingga 10 Oktober 2021. Akses untuk melakukan pengisian ke LKPM ini akan ditutup, di luar batas waktu yang telah ditentukan. Berikut adalah tiga kategori untuk mengetahui wajib atau tidaknya perusahaan Anda membuat LKPM:

 

  1. Wajib lapor bila perusahaan yang Anda dirikan masuk skala usaha kecil, atau menengah, atau besar. Namun, untuk skala kecil periode pelaporannya adalah setiap enam bulan.
  2. Tidak wajib melaporkan LKPM bila masuk skala usaha mikro.
  3. Tidak wajib melaporkan LKPM bila kegiatan usaha yang Anda jalankan bergerak di bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.

 

Perlu diketahui, LKPM membagi dua tahapan pelaporan, yakni tahap konstruksi bagi perusahaan yang belum berporoduksi secara komersial; belum mendapatkan omzet perusahaan; belum mendapatkan izin usaha; atau masih dalam tahap pembangunan. Hal yang perlu digarisbawahi, tahap konstruksi  wajib digunakan sebagai pintu masuk pelaporan LKPM bagi perusahaan yang sudah lama beroperasi atau melakukan kegiatan komersial, tetapi belum pernah menyampaikan LKPM. Adapun pengisian realisasi modal kerja pada tahap konstruksi hanya dilakukan pada saat kegiatan usaha siap beroperasi dan/atau melakukan kegiatan komersial.

 

(Baca juga: Apakah Perusahaan Saya Wajib Lapor LKPM? Simak Aturan Terbarunya)

 

Selain laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahap konstruksi, ada pula laporan LKPM bagi perusahaan yang sudah melakukan kegiatan komersial. Perbedaannya, perusahaan yang sudah masuk ke tahap komersial wajib mengisi atau membuat pernyataan siap operasional terlebih dulu. Setelah itu, barulah masuk ke tahap pengisian.

 

Informasi-informasi yang harus disampaikan oleh pelaku usaha di pengisian LKPM tahap komersial di antaranya:

 

  1. Keterangan Perusahaan
  2. Realisasi Penanaman Modal
  3. Penggunaan Tenaga Kerja
  4. Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran per Tahun
  5. Kewajiban Perusahaan
  6. Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan
Tags:

Berita Terkait