OJK: Eksekusi Jaminan Fidusia Sebagai Mitigasi Risiko Perusahaan Pembiayaan
Utama

OJK: Eksekusi Jaminan Fidusia Sebagai Mitigasi Risiko Perusahaan Pembiayaan

Terdapat langkah-langkah sebelum leasing melakukan eksekusi, seperti pemberian somasi atau surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi. Bahkan sebelum mengajukan pembiayaan, perusahaan diwajibkan memeriksa kelayakan dan kesanggupan debitur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan eksekusi jaminan fidusia menjadi sorotan saat ini sehubungan penegasan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor No.2/PUU-XIX/2021 pada 31 Agustus lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya menyambut positif putusan tersebut sehingga diharapkan mengakhiri polemik eksekusi jaminan fidusia dan industri berjalan sesuai dengan Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Indra Krisna menyampaikan eksekusi jaminan fidusia merupakan hilir saat debitur wanprestasi. Meski demikian, eksekusi jaminan fidusia merupakan bagian mitigasi risiko yang harus dilakukan perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan pendanaan yang diperoleh dari berbagai sumber khususnya perbankan. Dia mencatat non-performing finance otomotif saat ini sebesar 2,37 persen.

“Sumber dana perusahaan pembiayaan sebanyak 77 persen dari pinjaman bank berbentuk join financing, chanelling dan executing loan. Lalu sumber lainnya berasal dari pasar modal dan pinjaman subordinasi. Jadi perusahaan pembiayaan selain sebagai pemberi pinjaman tapi juga debitur kepada bank,” jelas Indra, Rabu (6/10).

Sehingga, dia menjelaskan eksekusi jaminan fidusia tersebut merupakan mitigasi risiko yang harus dilakukan. Terdapat langkah-langkah sebelum perusahaan pembiayaan tersebut melakukan eksekusi, seperti pemberian somasi atau surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi tersebut. Bahkan, sebelum debitur tersebut mengajukan pembiayaan, perusahaan diwajibkan memeriksa kelayakan dan kesanggupan debitur. (Baca: Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Jaminan Fidusia)

Perusahaan pembiayan sudah lakukan langkah-langkah mitigasi risiko, pengecekan data SLIK, data debitur lewat dukcapil untuk pastikan bukan debitur fiktif dan biro kredit. Ada juga sekarang asset registry sehingga agunan yang dibiayai tidak disekolahkan ke pihak lain,” jelas Indra.

Sehubungan dengan praktik debt collector saat eksekusi jaminan fidusia, Indra menegaskan bahwa terdapat prosedur dan aturan yang harus dipatuhi. Menurutnya, keributan yang muncul di masyarakat saat eksekusi jaminan fidusia tersebut diakibatkan debt collector tersebut tidak memenuhi ketentuan seperti melakukan tindak kekerasan, tidak dilengkapi dokumen wajib hingga tidak memiliki sertifikat. Dia juga menegaskan bahwa debt collector harus menghentikan eksekusi saat kondisi tidak kondusif.

“Setelah diselidiki tidak tersertifikasi, tidak memiliki dokumen pendukung, tidak punya surat tugas ini penagihan atas nama siapa, dalam penagaihan debt collector lakukan tindakan kekerajasan. Ini ada irisian dengan penganiayaan. Kalau kondisi tidak kondusif mundur, sering kali memaksakan sehingga muncul gesekan dan keributan,” tegas Indra.

Tags:

Berita Terkait