LBH Jakarta Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja Lewat Perppu
Setahun UU Cipta Kerja

LBH Jakarta Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja Lewat Perppu

UU Cipta Kerja ini dinilai inkonstitusional baik dalam prosedur penyusunan maupun substansi pengaturannya yang mengakibatkan kondisi perlindungan hukum dan kesejahteraan semakin buruk.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Aktivis Greenpeace menggelar aksi peringatan setahun pengesahan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: RES
Aktivis Greenpeace menggelar aksi peringatan setahun pengesahan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: RES

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah genap setahun sejak disahkan dalam sidang paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020 silam. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan beleid yang diteken Presiden Jokowi 2 November 2020 itu diklaim pemerintah mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan menghilangkan hambatan-hambatan tumpang tindih regulasi, dan mempercepat/meningkatkan investasi.

“Tapi buktinya hak-hak dasar masyarakat malah digerogoti setelah UU Cipta Kerja terbit. UU Cipta Kerja justru menjadi pelengkap derita rakyat di tengah pandemi Covid-19,” kata Arif Maulana ketika dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Arif mencatat sedikitnya 3 hal yang menunjukkan UU Cipta Kerja justru memperburuk kondisi perlindungan hukum dan kesejahteraan rakyat. Pertama, UU Cipta Kerja menciptakan ketidakadilan ruang dan rakyat kehilangan kedaulatan atas ruang hidupnya. Pengaturan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Cipta Kerja serta PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, telah mengubah perspektif penyusunan tata ruang menjadi top down dengan kewenangan terpusat di pemerintah pusat. Misalnya, rencana tata ruang wilayah (RTRW) di daerah wajib menyesuaikan RTRW level nasional.

Pengaturan kewajiban partisipasi masyarakat dalam penyusunan zonasi serta prinsip fungsi sosial dan lingkungan pemanfaatan ruang pesisir yang sebelumnya diatur dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dihapus dan diganti dengan pengaturan yang bersifat pengusahaan ruang. Pengaturan zonasi juga tidak menetapkan syarat rencana strategis dan kajian lingkungan hidup strategis, seperti ketentuan sebelumnya.

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membatasi ketentuan partisipasi masyarakat untuk merumuskan Amdal dan menghapus izin lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha. “Ketentuan semacam ini jelas menguntungkan kepentingan investor, tapi benar-benar menghilangkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat tradisional yang tinggal di pesisir dan pulau kecil,” ujar Arif. (Baca Juga: Sejumlah Catatan Negatif Terkait UU Cipta Kerja)

Arif memberi contoh salah satu kelompok masyarakat yang dirugikan oleh UU Cipta Kerja yakni masyarakat Pulau Pari di Kepulauan Seribu. Dengan ditetapkannya Kepulauan Seribu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional, Pulau Pari ditetapkan sebagai kawasan industri wisata sebagaimana tertuang dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di DKI Jakarta yang saat ini masih dibahas dengan merujuk UU Cipta Kerja.

Dia melihat pengaturan itu mengancam keberadaan masyarakat Pulau Pari yang telah menetap secara turun-temurun. Aktivitas warga Pulau Pari yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dipaksa menyesuaikan dan tidak boleh mengganggu aktivitas industri pariwisata di zona tersebut. Persoalan yang sama juga dialami komunitas nelayan tradisional di Muara Angke yang terimbas pembatasan ruang pemukiman nelayan dan absennya perlindungan zona wilayah tangkap nelayan dari aktivitas pertambangan hingga proyek reklamasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait