Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf
Terbaru

Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf

Trennya, gugatan diajukan setelah pemberi hibah atau wakif setelah meninggal dunia dan objek hibah atau wakaf memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi tanah wakaf
Ilustrasi tanah wakaf

Hibah lazim dilakukan sebagian kalangan umat Islam di Indonesia. Wujudnya, dalam sebuah anggota keluarga menghibahkan benda atau harta kekayaan kepada orang lain secara suka rela dan tanpa imbalan. Namun, dalam praktiknya tak sedikit hibah terhadap harta kekayaan dalam hubungan keluarga bisa berujung sengketa hukum hingga ke pengadilan. 

Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA), Muhammad Nur Syafiuddin mengatakan pengaturan hibah banyak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan literatur hukum Islam. Misalnya, Pasal 212 ayat (1) KHI menyebutkan, “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah”.

Dia menyampaikan sebuah kasus seorang kakek menghibahkan hartanya kepada cucunya. Sebab, anak sang kakek yang notabene ibu dari cucu tersebut telah meninggal dunia. Di sisi lain, cucunya masih belum cukup usia menerima hibah harta dari sang kakek. Alhasil, sang anak diwakilkan oleh ayahnya. Dalam perkembangannya, ayah tersebut sempat menjual sebagian harta hibah milik anaknya dari kakeknya.

Bahkan, ayah sang anak sempat melaporkan pidana terhadap mertuanya itu ke polisi terhadap tindak pidana ringan lantaran sang kakek meminta pembatalan hibah ke pengadilan. “Dalam perkembangan proses di pengadilan (agama, red), pengadilan memutuskan mengabulkan permintaan pembatalan hibah tersebut,” ujar Muhammad Nur Syafiuddin dalam kuliah umum bertajuk Penyelesaian Kasus dan Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer”, Rabu (6/10/2021). (Baca Juga: Melihat Cara Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami)   

Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan untuk mengabulkan gugatan pembatalan hibah ini. Meskipun dalam Pasal 212 KHI menyebutkan bahwa prinsipnya hibah tidak dapat ditarik kembali. Pertama, karena pertimbangan moral kakek terhadap pemberian hibah. Kedua, menjaga dan melindungi hak cucu dari menantunya.

“Hibah tak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KHI,” ujarnya.  

Sementara dalam kasus wakaf, kata Syafiuddin, banyak orang tua ketika masih hidup mewakafkan tanah agar digunakan bagi kemaslahatan orang banyak. Namun belakangan ketika wakif (sebutan bagi orang yang mewakafkan harta bendanya, red) telah meninggal, objek wakaf dipersoalkan oleh ahli waris si wakif.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait