KY Butuh Bersinergi untuk Berantas Kasus Mafia Tanah di Pengadilan
Utama

KY Butuh Bersinergi untuk Berantas Kasus Mafia Tanah di Pengadilan

Terutama kasus sengketa pertanahan yang diduga ada keterlibatan mafia tanah. Pemerintah serius memerangi mafia tanah termasuk membersihkan aparat ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat membuka seminar bertajuk 'Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan,' secara luring dan daring, Kamis (7/10/2021).
Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat membuka seminar bertajuk 'Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan,' secara luring dan daring, Kamis (7/10/2021).

Sengketa di bidang pertanahan kerap terjadi di berbagai tempat dan tak jarang penyelesaiannya berujung hingga ke pengadilan. Persoalan terbesar dari berbagai sengketa pertanahan adalah perkara terkait dengan mafia tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah menerima lebih dari 240 laporan yang diduga ada keterlibatan mafia tanah.

Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil pernah menyampaikan persoalan mafia tanah yang terorganisir dan sistematis. Mafia tanah menggunakan beragam modus kejahatan di bidang pertanahan mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan secara ilegal, dan rekayasa perkara. Bahkan, sampai akhirnya mereka memenangkan perkara di pengadilan.

Mukti mengatakan mafia tanah tidak hanya menyasar tanah yang dimiliki pribadi, tapi juga tanah milik lembaga pemerintahan atau milik negara. Persoalan ini menjadi sorotan berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi. Pemerintah juga berkomitmen tegas untuk memberantas maraknya kasus mafia tanah.

“KY menaruh perhatian khusus pada persoalan itu dengan mengambil langkah dan upaya sesuai kewenangan. Melakukan pengawasan persidangan kasus tanah yang terindikasi menjadi bagian dari kejahatan mafia tanah,” kata Mukti Fajar Nur Dewata dalam seminar yang digelar secara daring dan luring bertajuk “Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan,” Kamis (7/10/2021). (Baca Juga: Guru Besar UGM Ini Sebut Bidang Pertanahan UU Cipta Kerja Sulit Mencapai Keadilan)

Meski begitu, KY menyadari untuk memberantas mafia tanah ini perlu kolaborasi bersama dengan berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas. Nantinya, KY akan merumuskan model pengawasan dan investigasi yang efektif.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD, mengungkapkan mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan. Sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono istilah yang digunakan mafia hukum karena persoalannya bukan hanya melibatkan oknum di pengadilan, tapi juga kejaksaan, kepolisian, kantor BPN, dan kantor pemerintahan lainnya.

Mahfud merekomendasikan 3 hal. Pertama, KY dan MA perlu bekerja sama sekaligus membangun kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan kasus pertanahan yang berproses di pengadilan. Hal tersebut berguna untuk mengurai praktik mafia tanah dan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara di bidang pertanahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait