Ini Langkah yang Dilakukan BKPM Pasca Penghentian Survei EoDB
Terbaru

Ini Langkah yang Dilakukan BKPM Pasca Penghentian Survei EoDB

Penghentian survei EoDB menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk menyesuaikan evaluasi kemudahan berusaha sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

World Bank memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan survei kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) setelah diduga terjadi kecurangan atau fraud dalam proses penilaian oleh internal. Selama ini hasil survei EoDB selalu dijadikan suatu negara sebagai patokan kemudahaan berinvestasi, termasuk Indonesia.

Terjadinya fraud survei EoDB membuka kemungkinan bagi World Bank untuk melakukan perubahan terkait indikator-indikator yang selama ini menjadi patokan bagi investor. Pun demikian, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan pemerintah akan tetap terus fokus melakukan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.

 “Katanya World Bank akan menyusun indikator baru sebagai parameter kemudahan beusaha di seluruh dunia. Dan pemerintah Indonesia akan tetap terus melakukan perbaikan kemudahan berusaha,” kata Riyatno dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (7/10). (Baca: Kantor Hukum WilmareHale dan Temuan Penyimpangan Survei EoDB)  

Perbaikan kemudahan berusaha akan dilakukan lewat lima pilar, yang beberapa diantaranya sudah mulai diterapkan oleh pemerintah. Mulai dari penyederhanaan prosedur lewat reformasi dan optimalisasi melalui deregulasi serta pelayanan online dan paperless, percepatan waktu dengan melakukan pemangkasan waktu yang dibutuhkan untuk perizinan dan proses lainnya melalui penerapan Kesepakatan Standar Layanan (SLA) dan pemberian perizinan berbasis risiko, integrasi dan peningkatan efisiensi lewat integrasi dan optimalisasi sistem pelayanan perizinan antarinstansi yang seamless dan efisien, serta penguatan  transparansi dengan cara menerapkan proses permohonan perizinan usaha dan kebijakan yang transparan untuk semua pelaku usaha.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menambahkan bahwa penghentian survei EoDB menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk menyesuaikan evaluasi kemudahan berusaha sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Pasca EoDB, indikator kemudahan berusaha kemungkinkan akan turut mengalami perubahan.

Seperti indikator kemudahan memulai usaha mikro, kecil, menengah, besar, kemudahan persiapan, pendirian, pertumbuhan, dan pembubaran perusahaan, kemudahan mendirikan semua jenis bangunan, kemudahan mendapatkan sambungan listrik dan jaringan internet, dan erluasan sistem pengecekan credit rating yang terpadu. Kemudian indikator juga akan mengarah kepada perluasan pada seluruh kasus perdata, emudahan ekspor/impor semua produk, dan fokus dalam peningkatan sistem e-procurement.

Selama survei EoDB masih dibekukan, Yuliot mengatakan pemerintah Indonesia tetap akan melakukan perbaikan kemudahan berusaha dengan mengacu kepada beberapa survei internasional yang dilakukan oleh lembaga lain seperti Global Innovation Index 2021, World Economic Forum, The World Bank, Global Enterpreneurship Index, dan US News Best Countries Ranking in Entrprneurship.

Tags:

Berita Terkait