Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia
Kolom

Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia

​​​​​​​Kalau tak segera diluruskan, istilah Ormas akan jadi istilah payung yang membuat seluruh organisasi di sektor masyarakat sipil jadi Ormas.

Bacaan 8 Menit
Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia
Hukumonline

Apapun kegiatan organisasinya, mulai dari penelitian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, panti asuhan, advokasi, penyayang hewan, relawan bencana dan lain sebagainya, saat ini berpotensi dikategorikan sempit sebagai Organisasi Kemasyarakatan alias “Ormas”. Ada potensi salah arah kebijakan untuk “meng-ormas-kan” seluruh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia. Merespon ini, ada OMS yang bingung, ada yang menolak, ada yang terpaksa ikut, ada juga yang merasa semua baik-baik saja.

Persoalan ini timbul lagi sejak dibangkitkannya UU Ormas tahun 2013, yang dibuat makin runyam dengan Perppu Ormas tahun 2017. UU Ormas terkini mencampuradukkan badan hukum Yayasan dan Perkumpulan dalam pengertian Ormas, sehingga menimbulkan kerancuan dalam praktiknya. Patut diduga, ke depan akan terjadi pergeseran makna atas istilah Ormas. Kalau tak segera diluruskan, istilah Ormas akan jadi istilah payung yang membuat seluruh organisasi di sektor masyarakat sipil jadi Ormas.

Dalam politik hukum, istilah tak pernah sekadar jadi istilah. Menggunakan istilah Ormas untuk jadi padanan OMS, pasti mempengaruhi konsep, pendekatan, dan praktik masyarakat sipil ke depan. Jangan lupa, istilah Ormas punya beban sejarah sendiri. Setelah sekian lama hadir di tengah masyarakat, istilah Ormas tentunya sudah punya kesan dan konotasi sebagai jenis dan praktik organisasi tertentu.

Dengan jadi Ormas, organisasi akan terikat pada semua aturan yang tercantum dalam UU Ormas, termasuk segala larangan dan sanksinya. Sebagai bagian dari “Paket Undang-Undang Politik” yang cetak birunya dibuat pada masa Orde Baru, UU Ormas bertaburan pasal-pasal larangan yang membatasi ruang gerak.

Sejak Perppu Ormas tahun 2017, pembubaran Ormas bisa dilakukan pemerintah tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Sejauh ini sudah ada tiga organisasi yang dibubarkan tanpa pengadilan: Hizbut Tahrir Indonesia, Badan Hukum Perkumpulan ILUNI-UI, dan Front Pembela Islam. Banyak yang belum sadar, bahwa dengan adanya upaya meluaskan tafsir definisi Ormas, ancaman pembubaran sepihak itu kini bisa tertuju pada semua organisasi yang bergerak di sektor masyarakat sipil.

Risiko-risiko ini perlu dipahami terlebih dahulu oleh OMS yang hendak mendefinisikan organisasinya sebagai Ormas. Jangan sampai OMS lupa konteks, dan langsung mengaku sebagai Ormas, misalnya hanya untuk memenangkan Ormas Awards atau sekadar supaya bisa ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Keputusan untuk mendefinisikan diri sebagai Ormas, harus ditimbang masak-masak oleh OMS lengkap dengan segala risikonya.

Memahami Masyarakat Sipil

Masyarakat Sipil memang bukan konsep yang sederhana. Mungkin karena ada kata “sipil”, tak jarang orang mengira bahwa ini soal dikotomi Sipil-Militer. Konsep Masyarakat Sipil alias Civil Society bersifat multi-dimensi, dan penuh perdebatan. Konsep ini bisa dirunut dua ribuan tahun ke belakang, mulai dari Aristotle (politiken koinonian), Cicero (societas civilis), Hobbes, Locke, Hegel, Marx, Ferguson, de Tocqueville, Gramsci dan sederetan pemikir penting lainnya. Diskusi tentang Civil Society diwarnai perdebatan dari para pemikir klasik maupun modern, yang hadir dari berbagai spektrum pemikiran.

Tags:

Berita Terkait