DPR-Presiden Sepakat Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Utama

DPR-Presiden Sepakat Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Setelah pemberian amnesti ini nama baik Saiful Mahdi harus segera dipulihkan di Universitas Syiah Kuala seraya pimpinan Universitas Syiah Kuala menyampaikan permintaan maaf kepada Saiful Mahdi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pimpinan DPR saat persetujuan atas pertimbangan yang diminta Presiden terhadap pemberian amnesti Saiful Mahdi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (7/10/2021) kemarin. Foto: RES
Pimpinan DPR saat persetujuan atas pertimbangan yang diminta Presiden terhadap pemberian amnesti Saiful Mahdi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (7/10/2021) kemarin. Foto: RES

Upaya Saiful Mahdi yang didukung elemen masyarakat sipil dan akademisi agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti akhirnya membuahkan hasil. Sebab, DPR memberikan persetujuan atas pertimbangan yang diminta Presiden terhadap pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan pemberian persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna lantaran adanya keterbatasan waktu dan urgensi surat yang disampaikan Presiden. DPR memang menerima surat Presiden tertanggal 29 September 2021 lalu. Dalam suratnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Apakah permintaan amnesti surat permohonan presiden tersebut dapat disetujui?” ujar Muhaimin Iskandar bertanya. Sontak anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna bulat memberikan persetujuan.

Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang dijerat dengan kasus pencemaran nama baik. Dalam surat Presiden menyebutkan Saiful diganjar hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan

Terhadap hal itu, Presiden Jokowi menyodorkan surat ke DPR meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD Tahun 1945. Beleid ini menyebutkan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menilai keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi langkah tepat. Dia menilai keputusan DPR sebagai langkah cepat dan progresif karena bila menunggu masa reses selesai, keputusan pemberian amnesti bakal tertunda hingga satu bulan ke depan. (Baca Juga: Dianggap Pejuang Kejujuran, Presiden Diminta Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi)  

Mahfud melanjutkan setelah DPR memberikan persetujuan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti, Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi. Menurutnya, Presiden Jokowi memberi perhatian khusus terhadap upaya pemberian amnesti bagi korban penerapan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait