Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Terbaru

Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Saat dihentikan, kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur ini masih sangat prematur. Terlapor membantah tudingan telah memperkosa ketiga anaknya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh seorang ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu, kembali dipertanyakan publik setelah viral di media sosial karena kasusnya dihentikan polisi. Bersamaan dengan kembali mencuatnya kasus ini ditemukan fakta baru ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat terkait pemerkosaan terhadap tiga anak tersebut. 

Hal itu diutarakan oleh tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021). "Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan. Hingga saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata Rezky.

Ada dua alasan kenapa kasus ini harus dibuka kembali. Pertama, lanjut Rezky, kasus ini masih prematur saat dihentikan oleh Kepolisian. Saat itu, tidak ada pemeriksaan saksi lain, selain para korban/anak, pelapor dan terlapor. Kedua, lanjut dia, para korban anak tidak didampingi oleh orang tua saat pemeriksaan. Bahkan tidak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, semua proses berlangsung sangat cepat, sampai akhirnya penyidik mengatakan tidak cukup bukti.

"Dari pemeriksaan psikolog di Makassar menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain ikut melakukan itu terhadap ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaimana itu dilakukan mereka," katanya.

Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.

Menurut Rezky, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Sejak awal, pihaknya mencari bantuan ke TP2A Luwu Timur, namun tidak mendapat penanganan yang semestinya. Pihaknya pun menduga ada maladministrasi, karena hanya dilakukan proses mediasi yang mempertemukan langsung para korban dengan terlapor selaku ayahnya.

Proses pendampingan pun diduga ada keberpihakan mengingat terlapor merupakan ASN di Inspektorat Pemda setempat, sehingga hasil asesemen tidak objektif. Akibatnya, hasil asesmen TP2A dijadikan bahan menghentikan penyelidikan. Penyidik juga menyimpulkan tidak ada luka (hasil visum), dan ibunya dianggap mengidap ganguan kejiwaan, sehingga argumentasi itu muncul lalu diaminkan Polda Sulsel menghentikan penyidikan saat gelar perkara ulang pada Maret 2020. Sementara dari fakta-fakta baru dikumpulkan saat ini korban mencari keadilan di Kota Makassar, tidak sesuai dengan hasil dari pemeriksaan di Luwu Timur.

Tags:

Berita Terkait