Urgensi Keberadaan RUU Ekonomi Syariah
Terbaru

Urgensi Keberadaan RUU Ekonomi Syariah

​​​​​​​RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat mengharmonisasikan fungsi sosial dari sejumlah UU yang bernafaskan syariah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Urgensi Keberadaan RUU Ekonomi Syariah
Hukumonline

Perkembangan ekonomi syariah belakangan terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Khususnya di sektor keuangan berbasis syariah. Karenanya, Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah telah diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Komisi XI. Masuknya RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi angin segar dan penyeimbang dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui dan disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati berpandangan, jejak panjang dalam merumuskan dan mendorong RUU Ekonomi Syariah dalam legislasi menjadi perjuangan agar terwujud payung hukum bernafaskan syariah. Seperti halnya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dia menilai, pentingnya keberadaan RUU Ekonomi Syariah dalam mengharmonisasikan fungsi sosial keuangan Islam dari sejumlah UU yang bernafaskan syariah. Boleh dibilang, RUU Ekonomi Syariah menjadi payung hukum dalam menjalankan roda ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Baginya, RUU Ekonomi Syarah sejatinya tak sekadar didominasi potensi aset keuangan syariah, potensi ziswaf, hingga perbankan syariah semata, tapi juga dapat menjadi solusi terhadap keadilan ekonomi nasional.

“Dengan RUU Ekonomi Syariah kita ingin lebih dari hanya masyarakat yang sering dijadikan potensi market saja, namun secara makro dan lebih komprehensif dapat menjadi solusi akan keadilan ekonomi nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Anis yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu berpendapat, perekonomian yang berjalan di tanah air masih rentan dari ketidakadilan. Seperti penguasaan ekonomi masih didominasi oleh segelintir orang, sedangkan mayoritas masyarakat hanya dijadikan target pasar. Menurutnya, ekonomi berbasis syariah harus bernafaskan semangat Islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan tertentu.

Baca:

Dia optimis melalui RUU Ekonomi Syariah bakal mampu menciptakan perbandingan dan keunggulan kompetitif dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, juga dapat menciptakan industri yang berbasis sosial dengan mengedepankan asas kebermanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait