​​​​​​​Dua Pertanyaan Kunci dalam Penanganan Korupsi di Masa Pandemi
Penataran MAHUPIKI 2021:

​​​​​​​Dua Pertanyaan Kunci dalam Penanganan Korupsi di Masa Pandemi

Transparansi sangat prinsipil dalam pencegahan korupsi anggaran penanganan pandemi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Elwi Danil. Foto: MYS
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Elwi Danil. Foto: MYS

Perbuatan korupsi layak dicela, apalagi jika dilakukan saat bencana seperti Covid-19. Tidak mengherankan jika korupsi yang dilakukan (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat Kementerian Sosial, dan sejumlah pengusaha mendapat kritik tajam. Sejumlah pihak malah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan tuntutan hukuman mati. Jualiari akhirnya hanya dituntut 11 tahun, dan dihukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 12 tahun penjara.

Peluang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, selama pandemi Covid-19 ini sebenarnya sangat besar. Dari satu sisi, dalam situasi pandemi, pengawasan agak berkurang; dan di sisi lain anggaran penanganan Covid-19 sangat besar, ratusan triliun rupiah. Belum lagi refocusing anggaran di lembaga-lembaga pusat dan daerah, dan sumbangan pihak ketiga. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah diperlonggar. Pengadaan alat-alat kesehatan yang dipergunakan dalam rangka penanganan Covid-19 termasuk yang paling rawan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Elwi Danil, mencontohkan pengadaan masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan terjadi kemahalan harga sehingga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kasus ini masuk ke ranah hukum, disidik Polda Sumbar. Juni lalu, penyidik Polda Sumbar akhirnya menghentikan penyidikan kasus kasus ini karena pihak penyedia mengembalikan uang negara ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK. Penyidik beralasan tidak ditemukan kerugian negara.

Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di masa pandemi semacam itu, menurut Danil, ada dua pertanyaan kunci yang perlu dijawab, terutama oleh aparat penegak hukum. “Paling tidak ada dua persoalan hukum yang menarik untuk didiskusikan,” ujarnya dalam Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Tahun 2021 secara daring, Sabtu (9/10).

Pertanyaan pertama, apakah masih ada unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum sangat penting untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor mengancam pidana penjara dan denda ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang (dapat) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Baca:

Pertanyaan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rngka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU No. 2 Tahun 2020. Pasal 27 ayat (2) menyatakan anggota KKSK, Sekretaris KKSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan padaiktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait