Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Utama

Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Polri menerjunkan Tim Sistensi Bareskrim untk mendampingi Polres Luwu Timur dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pemerkosaan anak tersebut. Nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dorongan sejumlah elemen masyarakat agar Polri membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandungnya berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu, terus menguat. Tujuannya, memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dan memberi keadilan kepada semua pihak, khususnya keluarga dan anak yang ditengarai menjadi korban rudapaksa (paksa, perkosa).  

“Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini jika ditemukan bukti baru,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry melalui keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021). (Baca Juga: Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur)

Dia mengatakan kasus yang bertatus dihentikan penyelidikan oleh Polres Luwu Timur pada 10  Desember 2019 lalu ini mesti dibuka lagi secara menyeluruh dan sesuai prosedur. kasus-kasus serupa harus menjadi perhatian penuh bagi institusi kepolisian dan semua pihak. Pasalnya, rudapaksa menjadi kejahatan yang amat serius. Dia minta aparat penegak hukum memastikan tak ada ruang bagi pelaku kejahatan rudapaksa.

Dia mengingatkan terdapat UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dalam UU tersebut antara lain mengatur sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mendesak Polri agar menyelesaikan atau menuntaskan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di Luwu Timur secara professional dengan menggunakan kaidah dan sesuai aturan prosedur yang berlaku. Dia berharap aparat penegak hukum memastikan pelakunya mendapat ganjaran hukuman setimpal. Namun identitas korban anak harus dilindungi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga.

Senada, anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher menilai pesimisnya publik terhadap tindak lanjut langkah kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga orang anaknya yang dilakukan SA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, Netty mendorong agar kepolisian membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan rudapaksa secara transparan.

“Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman pada keluarga,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait