Ferdy Yuman, Kerabat Eks Sekretaris MA Divonis 4 Tahun Penjara
Terbaru

Ferdy Yuman, Kerabat Eks Sekretaris MA Divonis 4 Tahun Penjara

Ferdi Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Ferdy Yuman, divonis 4 tahun penjara. Foto: RES
kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Ferdy Yuman, divonis 4 tahun penjara. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan atas nama terdakwa Ferdy Yuman, selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Senin (11/10). Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Ferdy 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsuder 3 bulan kurungan karena terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri seperti dikutip Antara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferdy Yuman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan seorang kepala keluarga," tambah hakim.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Yuman terbukti ingin menghindarkan Rezky Herbiono dan Nurhadi dari tim KPK. (Baca: Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan)

"Hakim menilai, terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiono dan Nurhadi dari penangkapan KPK. Berdasarkan uraian fakta, terdakwa telah merintangi penangkapan Rezky Herbiyono dan Nurhadi," ungkap hakim.

Tags:

Berita Terkait