​​​​​​​11 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan
Penataran MAHUPIKI 2021:

​​​​​​​11 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan

Sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan banyak hal. Ke depan, ada judicial pardon.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi tahun 2021 yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) membuka sejumlah diskursus tentang perkembangan asas, teori, dan praktik hukum pidana. Termasuk perkembangan gagasan dalam RUU KUHP. Yang terakhir ini antara lain disampaikan oleh dua orang guru besar hukum pidana, Marcus Priyo Gunarto dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Pujiono dari Universitas Diponegoro Semarang. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan respon peradilan pidana terhadap perlindungan anak dan perempuan. Adapun Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson menganalisis aspek pidana persidangan daring di masa pandemi.

Dalam konteks penjatuhan pidana, ius constituendum hukum pidana nasional berusaha memberikan panduan bagi panduan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim. Panduan pemidanaan penting untuk meminimalisasi disparitas hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang relatif sama. Salah satu yang sudah diterbitkan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cuma, pedoman penjatuhan pidana tidak hanya dibutuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi, apalagi hanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Disparitas juga terjadi dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau jenis tindak pidana lain. Banyak faktor yang menyebabkan disparitas hukuman terjadi, dan ini berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan hakim saat menyusun pemidanaan.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto menyebut 11 hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan. Kesebelas item ini adalah ius constituendum, gagasan yang jika disetujui dalam RUU KUHP, diberlakukan di masa mendatang.

Pertama, kesalahan tindak pidana. Prinsip utama hukum pidana adalah tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana, tidak dapat dipidana apabila tidak ada kesalahan dalam perbuatan tersebut. Asas geen straf zonder schuld itu dapat dibaca dalam Pasal 1 KUHP: suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada. Jadi, pertanyaan yang harus dijawab: apakah ada kesalahan dalam perbuatan yang dituduhkan?

Baca:

Kedua, motif dan tujuan melakukan tindak pidana. Faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana bisa beragam. Motif dan tujuan politik dapat ditemukan dalam kasus pembunuhan atau penghilangan paksa tokoh-tokoh politik atau para aktivis yang berseberangan dengan pemerintah. Adakalanya, dalam kasus perampokan, penjambretan, pemerasan, atau tindak pidana perbankan dan korupsi, motifnya lebih pada aspek ekonomi. Jadi, hakim perlu menggali motif dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait