Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan
Utama

Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan

Sengketa antar pemegang saham menimbulkan risiko yang berdampak pada segala kegiatan produktif perseroan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan
Hukumonline

Salah satu risiko yang muncul dalam kegiatan usaha yaitu terjadi persengketaan. Tidak hanya dengan pihak luar, sengketa dapat muncul dari internal badan usaha termasuk para pemegang saham. Para pemegang saham memiliki peranan penting dalam pengambilan keputusan di suatu perseroan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya sengketa antar pemegang saham perseroan.

Sengketa antar pemegang saham menimbulkan risiko yang akan berdampak pada segala kegiatan produktif perseroan, terlebih status antara pemegang saham mayoritas dan minoritas akan semakin menimbulkan situasi menjadi lebih kompleks. Penyelesaian sengketa pemegang saham sangat dibutuhkan dan harus dilakukan dengan cara yang tepat agar dapat memberikan hasil terbaik kepada perusahaan dan elemen penting di dalamnya. 

Atas latar belakang tersebut, Hukumonline bersama Kantor Hukum Hendra Soenardi menyelenggarakan Webinar “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Dalam Perseroan”, Selasa (12/10).

Managing Associate pada Kantor Hukum Hendra Soenardi, Raisa Rinaldi, menyampaikan tidak terdapat pengaturan khusus mengenai definisi “pemegang saham”, namun secara singkat “pemegang saham” adalah setiap pihak yang memiliki saham dalam suatu PT. “Pada prinsipnya, pemegang dibatasi pertanggungjawabannya sesuai kepemilikan saham pada PT tersebut,” ujarnya. (Baca: Aspek Legalitas yang Harus Dipahami UMKM Jika Ingin Mendirikan Perusahaan)

Namun, terdapat pengecualian pembatasan tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Seseorang dianggap pemegang saham terbagi menjadi tiga saat pendirian, pengalihan saham pendirian, pengalihan saham atau share transfer dan shares subscription.

Hukumonline.com

Oscar juga menjelaskan contoh hak-hak pemegang saham seperti yang tercantum dalam UU PT seperti preemptive right atau hak untuk ditawarkan terlebih dahulu atas pengeluaran saham baru seperti tercantum dalam Pasal 43 Ayat (1) UUPT. Pemegang saham juga memiliki hak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Pemegang saham juga berhak dapat mengagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Tags: