Kemiripan Fungsi KY dengan Dewan Kehakiman Tinggi Belgia
Utama

Kemiripan Fungsi KY dengan Dewan Kehakiman Tinggi Belgia

Salah satunya, KY dan Dewan Kehakiman Tinggi Belgia berperan penting mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber webinar internasional bertema 'The Judicial Commission and the Independence of Judiciary: Lessons Learned from Indonesia and Belgium', Selasa (12/10/2021). Foto: ADI
Sejumlah narasumber webinar internasional bertema 'The Judicial Commission and the Independence of Judiciary: Lessons Learned from Indonesia and Belgium', Selasa (12/10/2021). Foto: ADI

Konstitusi memandatkan Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan punya wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisioner KY, Binziad Khadafi, mengatakan lembaga seperti KY juga dimiliki negara lain, seperti Belgia melalui Dewan Kehakiman Tinggi Belgia (Belgian High Council of Justice).

Binziad melihat ada beberapa kemiripan antara KY dengan Belgian High Council of Justice (BHCJ). Misalnya kedua lembaga itu merupakan anak kandung gerakan reformasi. Sama seperti di Indonesia, di Belgia sekitar tahun 1996 ada demonstrasi masyarakat yang menuntut perbaikan peradilan, sehingga publik kembali percaya terhadap lembaga peradilan.

“Latar belakang dibentuknya (KY dan BHCJ, red) sama, karena ada gerakan publik (untuk reformasi, red),” kata Binziad Kadafi dalam webinar internasional bertema “The Judicial Commission and the Independence of Judiciary: Lessons Learned from Indonesia and Belgium”, Selasa (12/10/2021).  

Dia melanjutkan kedua lembaga yang memiliki karakter serupa yang mengemban ekspektasi publik yang tinggi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Keduanya lahir di tengah sistem ketatanegaraan yang konvensional terutama dalam memandang konsep pemisahan kekuasaan. Tapi, masih ada perdebatan apakah posisi KY sebagai organ utama atau pendukung dalam sistem ketatanegaraan konvensional.

Sejumlah pengamat hukum juga memandang KY memiliki kewenangan yang kurang diatur jelas dan tegas dalam konstitusi. Misalnya Pasal 24B UUD NRI 1945 memuat ketentuan yang bersifat normatif dan luas, sehingga berdampak pada kewenangan KY sebagaimana tertuang dalam UU.

Menurut Binziad, tantangan utama yang dihadapi KY dan BHCJ dinamika lembaga peradilan mengingat ada batas kewenangan yang berpotensi tumpang tindih. Tapi jika dikelola dengan baik akan terbentuk kolaborasi apik antara KY dengan lembaga peradilan, seperti MA. Perdebatan yang kerap muncul, misalnya perdebatan soal batas pengawasan terhadap teknis yudisial atau legal error dibandingkan dengan pelanggaran terhadap perilaku atau judicial misconduct.

Kemudian tantangan lainnya berkaitan dengan peran KY apakah murni melakukan pengawasan dan seleksi hakim dibandingkan dengan peran terkait SDM peradilan. Menurut Binziad, KY punya beberapa kewenangan yang bersentuhan dengan manajemen SDM di lembaga peradilan. Misalnya, rekomendasi KY ujungnya pendisiplinan yang merupakan bagian dari pengelolaan SDM terhadap pengembangan karir hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait