Menanti Disahkannya RUU Daerah Kepulauan
Terbaru

Menanti Disahkannya RUU Daerah Kepulauan

Perlu political will dan komunikas politik antara DPD dengan DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan pada akhir 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

“Sudah 10 tahun daerah kepulauan menantikan hadirnya UU ini”. Keluhan ini disampaikan dari Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fernando Sinaga terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang belum mengalami perkembangan signifikan. Pembahasan RUU ini dilakukan secara tripatrit antara DPR, pemerintah, dan DPD.

Dalam beberapa tahun terakhir, DPD telah berupaya keras untuk mewujudkan aturan kepulauan ini hingga akhir masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, tapi selama tahun 2020 tak kunjung dibahas. Kini di 2021, RUU tentang Daerah Kepulauan tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021 dengan nomor urut 32, tapi belum kunjung dirampungkan.

Namun demikian, harapan Fernando yang mewakili masyarakat daerah terus mendorong agar RUU ini segera disahkan. Termasuk sejumlah senator lain di DPD yang terus menyuarakan hal serupa agar segera disahkannya RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Apalagi, daerah kepulauan di Indonesia sangat banyak. Untuk itu, perlu pengaturan perlindungan dan pengelolaan daerah kepulauan.

“Semoga saja RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan di sisa tahun 2021 ini dan tidak menjadi RUU luncuran kembali di Prolegnas 2022,” ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/10/2021). (Baca Juga: DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas)  

Senator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara ini mengklaim dukungan dari banyak kalangan terus mengalir terhadap keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan secara tripatrit. “Aspirasi masyarakat dan pemerintahan di berbagai daerah kepulauan terus mendorong agar segera disahkannya RUU Daerah Kepulauan menjadi UU untuk membangun/mengembangkan dan melindungi pulau-pulau dan pesisir,” kata dia.   

Meskipun terdapat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tapi implementasinya belum memenuhi asas kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah laut dan wilayah kepulauan. UU 23/2014 pun belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia. “Sebagai sebuah negara kepulauan, kini sudah saatnya Indonesia mempunyai UU Daerah Kepulauan. Membangun dari pinggiran juga bermakna membangun dari pulau–pulau dan pesisir,” katanya.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono melanjutkan RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU di periode 2021. Baginya, RUU Daerah Kepulauan sangat strategis bagi daerah kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan. Selain itu, RUU Daerah Kepulauan menjadi ikhtiar dan amanat Pancasila dan Pasal 18A dan 18B UUD Tahun 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait