Piala Ketua MPR di Lomba Debat dan Penulisan Esai Empat Pilar MPR
Pojok MPR-RI

Piala Ketua MPR di Lomba Debat dan Penulisan Esai Empat Pilar MPR

Mahasiswa didorong agar bisa menganalisis berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam yang berkembang di masyarakat, serta memiliki sikap proaktif dalam melakukan pembaharuan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo terima Pengurus DEMA Fakultas Syariah UIN Malang. Foto: Istimewa.
Ketua MPR Bambang Soesatyo terima Pengurus DEMA Fakultas Syariah UIN Malang. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana kegiatan Gebyar Pekan Hukum Syariah yang akan diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (DEMA Fakultas Syariah UIN Malang) pada akhir Oktober 2021. Di dalamnya akan ada lomba debat dan penulisan essay hukum dan Empat Pilar MPR RI, memperebutkan Piala Ketua MPR RI.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk merangsang gairah intelektual mahasiswa untuk menjadi sarjana yang kompeten dalam menerapkan dan mengembangkan hukum berdasarkan perspektif Islam moderat. Sesuai dengan berbagai program studi yang diajarkan dalam Fakultas Syariah UIN Malang, yakni Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Al-Quran dan Tafsir," ujar Bamsoet usai menerima pengurus DEMA Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, di Jakarta, Rabu (13/10/21).

Turut hadir antara lain Ketua Senat Fakultas Syariah Ibrahim Ardyga, Wakil Ketua Senat Fakultas Syariah Ahmad Muhajir Salim Rambe, Ketua DEMA Fakultas Syariah Fatchur Rizal Wahyu Ramadhan, dan Wakil Ketua DEMA Fakultas Syariah Fathul Adhim Mersikdiansyah.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, melalui Gebyar Pekan Hukum Syariah, turut mendorong mahasiswa agar bisa menganalisis berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam yang berkembang di masyarakat, serta memiliki sikap proaktif dalam melakukan pembaharuan. Mahasiswa juga dilatih menjadi ahli hukum Islam dan praktisi yang terampil dalam menjalankan tugas, baik di institusi negeri maupun swasta.

"Keberadaan hukum syariah bukanlah untuk mengesampingkan hukum positif yang ada di Indonesia. Melainkan keduanya saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari hukum syariah. Misalnya terkait urusan pernikahan, waris, hingga ekonomi, juga diatur dalam hukum syariah," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam bidang ekonomi, perkembangannya ekonomi syariah terus meningkat signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset keuangan syariah tembus Rp 1.885,65 triliun per Juni 2021. Antara lain terdiri dari pasar modal syariah sebesar Rp1.137 triliun, perbankan syariah Rp 631 triliun, serta industri keuangan non bank (IKNB) syariah sebesar Rp 116 triliun.

"Industri jasa keuangan syariah juga telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 434,52 triliun sepanjang 2020, naik 6,27 persen dari posisi 2019 lalu. Pembiayaan disalurkan untuk sejumlah sektor usaha, seperti pertanian dan perikanan," kata Bamsoet.

Tags: