Menyoal Informasi Halal pada Produk di Pasar Digital
Utama

Menyoal Informasi Halal pada Produk di Pasar Digital

Beberapa pelaku usaha e-commerce disebut menyampaikan self-declare sertifikasi halal sebelum dilakukan pemeriksaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kehadiran teknologi digital membuka kesempatan kepada semua pihak untuk membuka usaha, baik untuk usaha dengan skala UMKM maupun usaha besar. Beragam produk tersedia di pasar digital atau e-commerce, mulai dari produk peralatan rumah tangga, kosmetik, obat-obatan hingga makanan dan minuman.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa penjualan makanan dan minuman di masa pandemi Covid-19 hampir sebagian besar dilakukan melalui online. Penjual dan Pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, di mana interaksi dengan penjual maupun produsen sangat terbatas.

Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. 

Atas fakta itu, Ikhsan menegaskan pentingnya bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Bagi pelaku usaha yang menjual produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. (Baca: Seluk-beluk Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja)

Namun jika dilihat dari beberapa pasar e-commerce besar, Ikhsan menyebut masih banyak pelaku usaha yang abai akan kewajiban tersebut. Banyak pelaku usaha yang tidak menampilkan dengan lengkap sertifikat kehalalan produk, self-declare halal sebelum adanya pemeriksaan, dan tidak adanya direktori untuk kategori produk halal.

“Wajib adanya menu pilihan halal di menu kuliner. E-commerce harus mencantumkan pilihan tadi, yang tidak halal tetap ada informasi tidak halal dengan tanda. Tolong ini segera dibuat agar masyarakat bisa ebih aware, memilih yang halal atau tidak halal,” kata Ikhsan dalam sebuah webinar Kamis, (14/10).

Tags:

Berita Terkait