Bamsoet Dorong Kemendagri Kaji Aturan Pernikahan di Masa PPKM
Pojok MPR-RI

Bamsoet Dorong Kemendagri Kaji Aturan Pernikahan di Masa PPKM

Para pelaku usaha wedding berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap event pernikahan yang diselenggarakan, sekaligus memastikan setiap hotel ataupun gedung pertemuan yang dijadikan tempat pernikahan memiliki scan barcode pedulilindungi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai seiring dengan mulai menurunnya kasus harian Covid-19 dan mulai dibuka kembalinya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Dalam instruksi tersebut, resepsi pernikahan di wilayah PPKM 3 Jawa-Bali bisa dilakukan dengan maksimal 20 tamu undangan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 Jawa-Bali, resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal  50 tamu undangan.

"Aspirasi dari pelaku usaha wedding/pernikahan dan gedung pertemuan menyuarakan agar ketentuan tamu undangan tersebut jangan langsung mengatur spesifik kepada jumlah. Melainkan menggunakan persentase ruangan. Misalnya, untuk daerah PPKM level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, daerah PPKM level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan untuk daerah PPKM level 3 maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10/21).

Turut hadir antara lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Rahayu Setiowati, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Suprafto, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (ASGEPRINDO) Dwi Wundyarto. Hadir pula Sekretaris Jenderal APJI Radarwati, Ketua APJI DKI Jakarta Tahsya Magan Anda, dan Sekjen ASGEPRINDO Muhammad Syukur.

Hukumonline.com

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia. Foto: Istimewa.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain karena pandemi Covid-19 sudah mulai reda, cakupan vaksinasi terhadap pelaku usaha wedding/pernikahan juga sudah sangat besar. Dengan merubah menjadi persentase ruangan, diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri ini. Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun, menyebabkan penurunan omzet hingga 90 persen bagi pelaku industri pernikahan.

"Para pelaku usaha wedding tersebut juga sudah menyatakan komitmennya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap event pernikahan yang diselenggarakan. Sekaligus juga memastikan setiap hotel ataupun gedung pertemuan yang dijadikan tempat pernikahan sudah memiliki scan barcode pedulilindungi," ujar Bamsoet menjelaskan.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berdasarkan data Satgas Covid-19, penurunan kasus Covid-19 telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir. Jumlah kasus mingguan turun 23 persen, jumlah kematian turun 32 persen, dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi maupun ICU isolasi tidak melebihi 60 persen.

"Capaian vaksinasi nasional kita juga termasuk yang terbaik di dunia. Berdasarkan data Our World Data, hingga hari ini Indonesia menduduki peringkat keenam dunia, dengan telah menyuntikan sekitar 159,8 juta dosis vaksin. Positivity rate harian Covid-19 juga sangat baik, per 13 Oktober 2021 berada di kisaran 0,68 persen, jauh berada diambang batas yang ditetapkan WHO sebesar 5 persen," kata Bamsoet.

Tags: