Kewajiban Notaris Menyimpan Rahasia Tak Berlaku untuk Tindak Pidana Khusus
Kolom

Kewajiban Notaris Menyimpan Rahasia Tak Berlaku untuk Tindak Pidana Khusus

Khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Kewajiban Notaris Menyimpan Rahasia Tak Berlaku untuk Tindak Pidana Khusus
Hukumonline

Notaris adalah salah satu jabatan di Indonesia yang dalam menjalankan jabatannya berkewajiban menyimpan rahasia. Kewajiban Notaris untuk menyimpan rahasia ini tertuang dalam beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Menurut Pasal 4 UUJN sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Salah satu sumpah/janji jabatan Notaris, berbunyi sebagai berikut: “bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya”.

Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (f) UUJN, ditentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian menurut Pasal 54 UUJN, disebutkan bahwa Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai pejabat yang diwajibkan untuk menyimpan rahasia, Notaris diancam hukuman penjara jika dengan sengaja membuka rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 322 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”.

Notaris dapat dimaknai termasuk salah satu jabatan atau pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal ini. Selain diancam hukuman penjara, Notaris juga dapat dikenai sanksi diberhentikan dari jabatannya, jika melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya untuk menyimpan rahasia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN.

Karena terancam dihukum penjara dan diberhentikan dari jabatannya, maka Notaris dapat meminta dibebaskan untuk memberikan kesaksian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

Kemudian menurut Penjelasan Pasal 170 ayat (1) KUHAP disebutkan pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Notaris dapat dimaknai adalah salah satu pekerjaan atau jabatan yang dimaksud dalam Pasal ini dan UUJN dapat dimaknai adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait