Atasi Ketimpangan Pangan, HNW Desak RUU Bank Makanan Segera Dibahas dan Disahkan
Pojok MPR-RI

Atasi Ketimpangan Pangan, HNW Desak RUU Bank Makanan Segera Dibahas dan Disahkan

Bank Makanan bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antarpenduduk. Bank Makanan juga akan mengubah laku masyarakat yang boros dan mubazir serta menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan nasional.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI  Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI  yang juga  Anggota DPR Komisi VIII Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menyambut baik keinginan  praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segara membahas RUU Bank Makanan. Apalagi menurut Bappenas, masalah makanan sudah menjadi perhatian Pemerintah dan masuk dalam 5 sub-sektor prioritas nasional. 
Sebagai pengusul inisiatif RUU Bank Makanan di Baleg DPR,  HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid,  mendorong agar RUU yang sudah berada di Prolegnas long list 2020-2024,  masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Ini penting  untuk merealisasikan aspirasi publik  memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan, terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat.
Dukungan pada Bank Makanan, menurut HNW,   bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antar penduduk. Bank Makanan juga akan mengubah laku masyarakat yang boros dan mubazir. Serta, menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan nasional. Menurut HNW, hal itu penting karena jumlah warga miskin di Indonesia meningkat hingga 1,12 juta orang selama pandemi (data BPS).
Di sisi lain, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang warganya boros,  dan menduduki peringkat ke-2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan (laporan The Economist). Di waktu yang sama, Indonesia juga dikenal sebagai negara paling dermawan  berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation. 
Untuk itu HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
“Sebagai legislator Fraksi PKS di DPR-RI, saya  berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan. Ini adalah  bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” kata Hidayat dalam acara FGD RUU Bank Makanan secara virtual, Jumat (15/10/2021).
Hingga saat ini, menurut HNW, belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan. Yang ada  hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah  Makanan. Antara lain,  UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 
Tags: