6 Hal Ini Harus Diantisipasi Hukum Lingkungan
Terbaru

6 Hal Ini Harus Diantisipasi Hukum Lingkungan

Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi hukum lingkungan, mulai dari faktor pemerintah hingga keterlibatan masyarakat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sejatinya, perlindungan lingkungan hidup sudah diatur di UUD 1945. Hal ini didukung dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lain, sehingga bisa dibilang Indonesia mendukung pelestarian lingkungan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, dalam diskusi daring bertema “The Future of Environmental Law: Challenges and Opportunities to Promote Environmental Sustainability”, Sabtu (16/10).

“Konstitusi kita lumayan hijau karena ada beberapa pasal yang mengatur hal ini, pasal 28 h, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kemudian bumi air dan kekayaan alam, ini diatur dalam UUD 1945,” kata Vivien.

Selain itu, menurut Vivien, perekonomian Indonesia juga harus diatur berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Setidaknya ada lima peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (Baca: Kewajiban Pelaku Usaha Mengolah Limbah B3 dan Non B3 dalam PP 22/2021)

Selain itu, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Tiga UU terakhir selanjutnya diubah menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meskipun tidak semua perubahan dilakukan di dalamnya. Sementara di dunia internasional, Indonesia juga meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari Konservasi, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hingga perubahan iklim.

“UU 11/2011, pengesahan Minamata Convention on Mercury. Indonesia akan jadi tuan rumah nanti bulan November dan yang ditunjuk menjadi presidennya adalah saya, ada 135 negara yang ikut, Indonesia kebetulan saya dimandatkan memimpin sidang-sidang itu,” ujarnya.

Vivien juga menerangkan secara umum ada tiga hal yang menjadi inti masalah mengenai lingkungan. Pertama, polusi. Kedua, perubahan iklim dan ketiga, biodiversitas. Namun dari ketiganya khusus untuk Indonesia ada enam hal yang harus diantisipasi dari aspek hukum lingkungan, yaitu pencemaran air dan udara, sampah, kerusakan akibat pertambangan, kebakaran hutan, perubahan iklim dan deforestasi.

“Nah hal-hal ini lah sebenarnya juga kalau secara teknis harus diantisipasi hukum dalam hal ini hukum lingkungan untuk mengantisipasi masalah ini,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait