Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan
Terbaru

Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan

Uang kemanusiaan itu diberikan Rita Widyasari secara bertahap melalui transfer.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam sidang, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp60,5 juta kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit COVID-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10) seperti dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK. "Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit COVID dan lainnya," tambah Rita.

Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman. (Baca: KPK Dalami Kesaksian Syahrial Soal “Amankan Perkara” di Persidangan)

"Kan beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.

Uang-uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar. "Pertama dia minta langsung Rp25 juta lalu Rp7,5 juta, Rp5 juta yang terakhir Rp3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait