Access to Justice Melalui Online Dispute Resolution
Kolom

Access to Justice Melalui Online Dispute Resolution

Perubahan dalam bentuk apapun tidak boleh melunturkan komitmen seorang advokat sebagai the “Future Lawyer” yang mumpuni untuk mengesampingkan kode etik advokat.

Bacaan 9 Menit
Eri Hertiawan. Foto: RES
Eri Hertiawan. Foto: RES

Access to justice bukanlah suatu barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu. Hak itu pada hakikatnya dimiliki oleh setiap orang. Perolehan access to justice dapat dilakukan melalui suatu proses persidangan di pengadilan maupun di luar proses persidangan. Hak asasi dimaksud tentunya tidak dapat dipisahkan dengan hak-hak lainnya yang juga dijamin oleh konstitusi, di mana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Peran Advokat dalam Menegakkan Access to Justice

Sebagai penegak hukum, advokat mempunyai peran penting sekaligus juga tanggung jawab profesi untuk memastikan agar setiap orang, khususnya kliennya, mendapatkan keadilan dalam suatu proses penyelesaian permasalahan hukum di antara para pihak. Caranya bisa saja melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Walaupun secara konstitusi merupakan hak yang fundamental, namun access to justice kerap kali tidak mudah untuk mendapatkannya. Salah satu faktor yang mempengaruhi tidak diperolehnya access to justice bukan hanya melekat pada peran dan tanggung jawab advokat, melainkan juga menjadi kewajiban bagi kliennya untuk mengungkapkan segala fakta atau informasi yang relevan dengan permasalahan yang dihadapinya.

Dalam konteks inilah, seorang advokat juga mempunyai tanggung jawab etika dan hukum untuk menjaga agar tingkah lakunya dan apa yang akan dilakukan oleh kliennya harus selalu dalam koridor hukum yang selalu dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat. Sedemikian pentingnya peran advokat sebagai profesi hukum untuk menjaga tetap tegaknya etika dan hukum tidak lepas dari tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar penegak hukum. Tanggung jawab itu berlaku bagi semua advokat, tak terkecuali, di manapun dan kapanpun.

Hak untuk memperoleh access to justice tentunya tidak berdiri sendiri. Dalam praktiknya, terdapat banyak faktor lain yang juga dapat mempengaruhi pelaksanaan dan pemenuhan hak dimaksud. Salah satunya adalah kekhawatiran atas adanya penerapan atau sanksi karena dianggap melakukan contempt of court. Fakta di mana permasalahan mengenai contempt of court yang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, mungkin saja akan memberikan permasalahan baru.

Namun, setidaknya terdapat aturan umum yang berlaku bukan saja bagi para penegak hukum seperti advokat, tetapi juga berlaku bagi setiap orang. Beberapa pasal dalam KUHPidana dapat saja digunakan sebagai landasan hukum untuk menerapkan sanksi jika terdapat kegaduhan dalam sidang pengadilan.

Bagi profesi advokat, ketidakjelasan aturan mengenai contempt of court mungkin saja menjadi hambatan bagi kliennya untuk mendapatkan access to justice. Advokat yang dibebani kewajiban untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim mungkin saja merasa khawatir atau ragu-ragu untuk mengajukan protes kepada hakim karena khawatir akan merugikan kepentingan kliennya manakala berdasarkan penilaian profesionalnya melihat hakim tidak bersikap adil, tidak bersikap jujur, tidak menunjukkan sikap arif dan bijaksana, tidak bersikap mandiri, tidak menunjukkan integritas tinggi, tidak bertanggung jawab, tidak menjunjung tinggi harga diri, tidak berdisiplin diri, tidak berperilaku rendah hati, tidak bersikap profesional.

Tags:

Berita Terkait