Polemik Penutupan BUMN Tidak Sehat
Terbaru

Polemik Penutupan BUMN Tidak Sehat

Revisi UU BUMN menjadi penting sebagai pilihan dalam memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak sehat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung Kementerian BUMN Jakarta. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN Jakarta. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat mendukung wacana pembubaran sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak sehat dan tidak menghasilkan keuntungan. Kementerian BUMN Diminta tak perlu lagi memberi proteksi, tapi membuat terobosan berupa penggabungan atau reorganisasi. Sebab, bila tetap dibiarkan memberikan dukungan modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) nampaknya sulit mengalami perbaikan.

“BUMN yang tidak berdaya guna dan cenderung menghabiskan uang rakyat memang lebih baik ditutup, karena hanya menjadi beban negara,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/10/2021) kemarin.

Puan mengamini pandangan Presiden Joko Widodo yang tak lagi memberikan proteksi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang dalam kondisi terpuruk. Saat ini jumlah perusahaan BUMN sebanyak 41 dari sebelumnya 108. Puan melihat terdapat banyak perusahaan plat merah yang mendapat suntikan dana PMN, tapi terdapat perusahaan BUMN yang tak kunjung berbenah tata kelola dan bangkit dari keterpurukan.

Karena itulah, kata Puan, perlu ada langkah tegas dengan menghentikan kucuran PMN terhadap BUMN yang tak bisa lagi mengalami perbaikan. “Tata kelola perusahaan-perusahaan BUMN menjadi kunci perbaikan. Bila tak juga membenahi internal tata kelola dan profesionalisme pengurus perusahaan, langkah terakhir yang dapat dilakukan dengan melakukan penutupan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan tujuan didirikannya perusahaan BUMN agar adanya kemanfaatan umum bagi masyarakat banyak. Tanpa terwujudnya tujuan tersebut, upaya penyelamatan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan BUMN hanya sia-sia. Suntikan PMN yang dikucurkan pemerintah adalah uang rakyat yang semestinya digunakan BUMN membantu perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Bukan malah lenyap oleh pengelolaan yang buruk,” lanjutnya.

Menurutnya, buruknya tata kelola perusahaan BUMN antara lain disebakan adanya faktor “permainan” di tubuh BUMN. Persoalan ini semestinya dapat segera dituntaskan. Seperti halnya di sektor industri gula dalam negeri. Karena itu, Puan mendorong berbagai upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian BUMN terhadap perusahaan-perusahaan yang terpuruk.

Anggota Badan Legislasi Amin AK menyoroti dari aspek regulasi. Menurutnya, perbaikan kinerja BUMN yang merosot perlu diimbangi dengan regulasi yang lebih baik. Sebab, UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN tak lagi relevan dengan kondisi kekinian. Makanya, UU 19/2003 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dengan nomor urut 5. Status Revisi UU (RUU) 19/2003 masih dalam penyusunan di Baleg.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait