Konflik Laut China Selatan Perlu Penanganan Bersama
Utama

Konflik Laut China Selatan Perlu Penanganan Bersama

Indonesia disarankan memperkuat Bakamla dan berkonsolidasi untuk perdamaian dengan negara yang terlibat konflik di laut China Selatan termasuk melalui ASEAN. Tapi, tidak terjebak sentimen anti China.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber webinar Hukumonline International Law Series bertajuk 'Perkuat Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan: Tantangan Geopolitik dan Ekonomi', Selasa (19/10/2021).  Foto: RES
Sejumlah narasumber webinar Hukumonline International Law Series bertajuk 'Perkuat Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan: Tantangan Geopolitik dan Ekonomi', Selasa (19/10/2021). Foto: RES

Sengketa atau konflik wilayah perairan di laut China Selatan yang melibatkan beberapa negara seperti China, Taiwan, Vietnam, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina terus mendapat sorotan masyarakat internasional termasuk Indonesia. Meskipun Indonesia mengklaim tidak memiliki kepentingan terkait klaim China atas wilayah perairan itu.

Tapi, sejumlah negara tetangga dan Amerika Serikat membantah klaim itu dan menilai China tidak memiliki dasar hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, yang juga ikut ditandatangani China. Selain itu, Pengadilan Tetap Arbitrase pada 2016 telah memutuskan tidak sah klaim China atas 9 Dash Line di Laut China Selatan.

Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi I DPR, Sjarifuddin Hasan, mengatakan Pemerintah Indonesia mengklaim tidak memiliki kepentingan dalam sengketa di laut China Selatan itu. Meski begitu, dia menilai Pemerintah harus memberi perhatian terhadap konflik ini terutama adanya klaim China tentang 9 garis batas (9 dash line, red) di perairan laut China Selatan.

Sjarifuddin menilai China mengklaim 9 garis batas itu hanya berdasarkan sejarah. Padahal China sudah menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut, United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS 1982). Sjarifuddin meminta Menteri Luar Negeri untuk mendesak China agar mengakui UNCLOS yang ditetapkan PBB dan menghapus 9 garis batas itu.

Dia menilai Pemerintah telah mengantisipasi keamanan di wilayah yang berbatasan dengan laut China Selatan, salah satunya dengan menerbitkan UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres No.178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Bakamla bertugas menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Tapi sayangnya peran penting Bakamla itu belum didukung anggaran yang memadai. Tercatat tahun 2020, anggaran Bakamla hanya Rp425 miliar dan tahun 2021 Rp500 miliar.

“Tugas dan fungsi Bakamla perlu diperkuat dan ditingkatkan,” kata Sjarifuddin dalam Hukumonline International Law Series bertajuk “Perkuat Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan: Tantangan Geopolitik dan Ekonomi”, Selasa (19/10/2021). (Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Terkait Putusan Laut Cina Selatan)

Tags:

Berita Terkait