Cara Praktis Tim HSE Perusahaan Buat Laporan Kepatuhan Lebih Akurat Pasca UU Cipta Kerja
Terbaru

Cara Praktis Tim HSE Perusahaan Buat Laporan Kepatuhan Lebih Akurat Pasca UU Cipta Kerja

Banyaknya peraturan pelaksana dari UU Ciptaker, tentunya berdampak kepada pelaku usaha, tak terkecuali divisi Health, Safety, Environment atau HSE yang merupakan ujung tombak dari kepatuhan regulasi terkait tenaga kerja, keamanan dan lingkungan dalam satu perusahaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
RCS Hukumonline
RCS Hukumonline

Sejak disahkan pada November 2020 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk simplifikasi regulasi di Indonesia. Selain itu, dengan diluncurkannya UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia. Beberapa bulan setelah diundangkan, Pemerintah juga merilis beberapa peraturan pelaksana sebagai pedoman pelaku usaha untuk memahami ketentuan terbaru dari UU Ciptaker.

"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Baca juga: Yuk Unduh Daftar 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja di Sini!)

Aturan pelaksana yang diterbitkan pun tak sedikit. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan, yaitu: Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (sebanyak 15 PP), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Ketenagakerjaan (4 PP), dan Fasilitas Fiskal (3 PP), Penataan Ruang (3 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Lingkungan Hidup (1 PP), Konstruksi dan Perumahan (5 PP dan 1 Perpres), Kawasan Ekonomi (2 PP), serta Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).

Banyaknya peraturan pelaksana dari UU Ciptaker, tentunya berdampak kepada pelaku usaha, tak terkecuali divisi Health, Safety, Environment atau HSE yang merupakan ujung tombak dari kepatuhan regulasi terkait tenaga kerja, keamanan dan lingkungan dalam satu perusahaan.

Dari sisi HSE, khususnya dalam konteks Lingkungan Hidup, setidaknya UU Ciptaker berdampak pada perubahan banyak ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU 32/2009).

Terbitnya UU Ciptaker melahirkan peraturan pemerintah baru terkait dengan perubahan UU 32/2009, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). Pembaruan akibat terbitnya peraturan ini berdampak pada 180 Kewajiban yang diubah, 228 Kewajiban yang baru, dan 39 kewajiban yang dicabut.

Selanjutnya, PP 22/2021 melatarbelakangi lahirnya peraturan peraturan berikut:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi mesin dengan Pembakaran Dalam

  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium.

  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus-Menerus

Tags: