Menyoal UU Cipta Kerja yang Dinilai Menegasikan Kekhususan Papua
Terbaru

Menyoal UU Cipta Kerja yang Dinilai Menegasikan Kekhususan Papua

Karena UU Cipta Kerja memangkas kewenangan Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua/Papua Barat, dalam hal penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi aksi protes warga Papua di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi aksi protes warga Papua di Jakarta. Foto: RES

Terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semestinya tak menghilangkan kewenangan daerah khusus, seperti Papua, Aceh, DI Yogyakarta, khususnya kewenangan penataan ruang di wilayah tersebut. Sebab, Pasal 17 UU 11/2020 yang merevisi UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memangkas kewenangan Pemda dalam hal tata ruang. Hal ini berpengaruh dalam penetapan kawasan ekonomi khusus, seperti di Sorong.      

“Rumusan Pasal 17 UU 11/2020 yang merevisi UU Penataan Ruang memangkas kewenangan Pemda dalam hal tata ruang. Ini berpengaruh dalam penetapan kawasan ekonomi khusus, seperti di Sorong,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Filep Wamafma dalam keteranganya, Rabu (20/10/2021).

Dia menerangkan wewenang Pemda dalam penyelenggaraan penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam UU 6/2007 menyebutkan Pemda masih diberikan kewenangan dalam perencanaan tata ruang wilayah propvinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Pemda pun diberi kewenangan menetapkan kawasan strategis provinsi. Kemudian perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.

“Namun kewenangan itu tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja. Pemangkasan kewenangan ini menjadikan Pemda sebatas ‘penonton’. Ini menegasikan posisi Otsus yang semestinya memberi afirmasi Pemda untuk mengelola daerahnya,” kata dia.

Sebab, UU 11/2020 mengatur sejumlah kewenangan pemerintah pusat, seperti perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan penetapan ruang wilayah nasional. Sementara wewenang Pemda provinsi dan kabupaten/kota dibatasi sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berupa pengaturan, pelaksanaan, dan kerja sama antarprovinsi sebagaimana diatur Pasal 10 dan 11 UU 6/2007 hasil perubahan UU 11/2020.

Menurutnya, Pasal 10 dan 11 UU 6/2007 hasil perubahan UU 11/2020 ini menyamaratakan semua jenis norma, standar, prosedur, dan kriteria, selama berkaitan dengan kebijakan nasional. Penyamarataan semua jenis norma, standar, prosedur, dan kriteria sepanjang berkaitan dengan kebijakan nasional bakal menghilangkan makna “kekhususan” Papua/Papua Barat. “Lalu apa gunanya UU 2/2021 tentang Otsus Papua yang baru dibuat?”

Filep merujuk Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 yang menyebutkan, “Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait